JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Tidak dilakukannya sidang paripurna istimewa pelentikan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno oleh DPRD DKI Jakarta merupakan lampu kuning bagi PKS dan Partai Gerindra. Hal itu menandakan buruknya komunikasi politik partai pengusung tersebut di DPRD DKI.
"Artinya partai pendukung harus lebih berusaha lagi mengintensifkan konsolidasi dan komunikasi politik di dewan," kata Pengamat Politik dari Universitas Indonesia, Reza Haryadi, di Jakarta, Kamis (18/10/2017).
Menurut Reza, sidang paripurna istimewa penyambutan gubernur-wakil gubernur baru memang hanya kebiasaan politik dan tidak mengikat.
"Memang tak berpengaruh untuk legitimasi. Hanya menunjukkan ini lampu kuning bagi partai pendukung," ujar Reza.
Apalagi partai pendukung Anies-Sandi di DPRD termasuk minoritas. Dengan demikian gagalnya paripurna harus ditindaklanjuti dengan komunikasi politik yang lebih serius.
"Kalau tak ada konsolidasi yang baik, bagaimana mau berjalan nanti program dan janji-janji Anies-Sandi," pungkas Reza.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengatakan, setelah pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dilakukan di Istana Negara, tidak perlu lagi dilakukan sidang paripurna istimewa. Sidang paripurna istimewa hanya digelar sekali setahun yakni setiap perayaan HUT DKI Jakarta 22 Juni.
"Dulu saat pelantikan Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama pelantikan masih dilakukan oleh DPRD dalam paripurna istimewa. Setelah UU Pilkada dan UU Pemerintah Daerah disahkan, pelantikan dilakukan oleh Presiden. Makanya, saat Ahok dilantik tidak ada paripurna istimewa, begitupun setelah pelantikan Djarot," kata Prasetio.
Politisi PDI Perjuangan ini juga membantah bahwa sidang paripurna istimewa itu seharusnya digelar pascapelantikan pada Senin (16/10) malam. Yang sebenarnya terjadi adalah paripurna memang tidak pernah dijadwalkan oleh DPRD. Sebab, untuk melaksanakan paripurna harus dengan mekanisme penjadwalan oleh Badan Musyawarah DPRD.
"Jadi, karena memang tidak pernah terjadwal maka tidak benar dilakukan penundaan ataupun diundur. Kalaupun gubernur ataupun wakil gubernur mau memberikan pidato bisa diselipkan dalam sidang paripurna tidak harus paripurna istimewa," tegas Prasetio.(plt)