JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) milik Haji Rhoma Irama rupanya ditolak KPU karena kurang berkas. Akibatnya Partai itu tidak bisa berlaga di kontestasi Pemilu 2019.
Buntut dari kegagalan itu, Rhoma pun mengadu ke Bawaslu dan juga ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu serta melayangkan gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Rhoma bahkan meyakinkan seluruh kader partai untuk tetap bekerja melengkapi berkas sementara gugatan dilayangkan.
"Kita dinyatakan tidak dapat mendaftar di KPU RI. Hal ini dikarenakan masalah-masalah yang berkaitan dengan Sipol. Namun, perjuangan kita belum selesai. Karena kita akan mengajukan upaya hukum ke Bawaslu, DKPP, dan PTUN. Saya harap semua teman-teman tetap bekerja menyelesaikan tugasnya, tetap solid, bersemangat, sampai, Insyaallah, (Partai) Idaman diterima mendaftar di KPU," kata Rhoma melalui rekaman video yang dikirimkan oleh Sekjen Partai Idaman Ramdansyah, pada Kamis (19/10).
Menurut Rhoma, gugatan yang diajukannya didasarkan atas konsultasi dengan sejumlah pakar Pemilu. Ia sendiri tidak merinci pakar-pakar yang diajaknya berkonsultasi itu. Bahwa, yang terpenting dalam pendaftaran Parpol adalah kepengurusan di seluruh provinsi, 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi terkait, dan 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota tersebut, serta kelengkapan Kartu Tanda Anggota (KTA).
Sementara, kekurangan persyaratan di luar hal prinsipil di atas, seperti rekening bank, mestinya bisa dikomunikasikan.
"Dalam hal ini, berdasarkan informasi (hasil) monev (monitoring dan evaluasi) dan timnya, bahwa Idaman berkasnya telah lengkap." aku dia, yang tenar dengan julukan Raja Dangdut itu.
Namun demikian, Partai Idaman akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bawaslu untuk menentukan langkah yang diambil. "Oleh karena itu tetap persiapkan diri, giat bekerja untuk melengkapi data-data, seadandainya kita bisa diterima mendaftar di KPU," ujar Rhoma (aim)