JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Politisi Partai Demokrat Herman Khaeron mengaku heran dengan langkah pemerintah pusat yang mencabut moratorium proyek reklamasi teluk Jakarta.
"Keberlanjutan reklamasi harusnya dievaluasi dulu. Ini bukan soal setuju atau tidak setuju, tapi, pertama harus ditempatkan kepada nilai manfaat, manfaatnya untuk siapa? Yang kedua, menempatkan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kan supaya tertib. Supaya semuanya dapat dilakukan dengan baik. Dilandaskan pada peraturan. Kan UU ada," kata Pimpinan Komisi VII DPR itu di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (19/10/2017).
"Apakah mengacu pada UU nomor 27 tahun 2007 junto UU nomor 1 tahun 2014 dimana di dalam pengelolaannya ya, karena ini UU pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, kan harus dibentuk dulu raperda, harus dibentuk dulu zonasi atas pemanfaatan kawasan laut," tambahnya.
Selain itu, lanjut dia, sudah ditentukan bahwa kawasn teluk Jakarta itu adalah kawasan strategis nasional.
"Jabodetabek yang itu juga terkait dengan 3 provinsi, terkait dengan 13 hulu sungai, sedimentasinya tinggi, pencemarannya pun cukup tinggi," ungkapnya.
Reklamasi itu juga, kata dia, harus memikirkan nasib penduduk yang ada disekitarnya.
"Daerah yang bersangkutan juga sebagai hajat hidup orang banyak, disitu ada pembudi daya, ada nelayan, penduduk disekitar. Kalau dibentuk pulau-pulau ini menjadi sebuah kawasan-kawasan ekslusif yang manfaatnya kan menjadi berkurang bagi publik. Dan ingat bahwa laut itu adalah common property, di dalam international convention, common property itu adalah menjadi state property, menjadi milik negara, bukan korporasi," tandasnya.
Semestinya, kata dia, ini menjadi akses publik, kalaupun ini dijadikan sebuah kawasan, semestinya menjadi kawasan publik, tentu ini menjadi kawasan memberikan ruang yang cukup untuk akesibilitas publik.
"Kalaupun ini dibentuk, semestinya ini dikelola oleh BUMN, atau BUMD atau badan penggelola yang itu ditunjuk oleh pemerintah, sehingga nilai manfaatnya betul-betul bagi negara bangsa dan rakyat," pungkasnya. (icl)