JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Zainal Arifin Hoesein mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah dan DPR perihal keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
Menurut Zainal, Perppu Ormas sudah menjadi hak subjektif Presiden untuk mengeluarkan perppu. Sehingga soal nasib Perppu, MUI menyerahkan sepenuhnya pada DPR.
"Ini diuji oleh DPR secara politik kemudian di Mahkamah Konstitusi (MK) rakyat yang menguji sekarang," kata Zainal di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/10/2017).
Oleh karenanya, Zainal mengaku enggan untuk mencampuri urusan Perppu Ormas, lantaran kini sedang di judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Dan ia meminta MK bisa mengeluarkan putusan yang adil.
"Kita tunggu putusannya maka MUI menyerahkan ke lembaga negara, mempercayakan kepada lembaga negara dalam hal ini lembaga peradilan MK," ucapnya. (icl)