Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Minggu, 22 Okt 2017 - 05:51:43 WIB
Bagikan Berita ini :

Tak Lolos Verifikasi, Mendagri Persilahkan Parpol Mengadu ke Bawaslu

79Tjahjo.jpg
Tjahjo Kumolo (Sumber foto : istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mempersilahkan kepada partai politik yang tidak lolos verifikasi dokumen Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyampaikan keberatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Saya kemaren sudah ketemu dengan ketua KPU kalau memang ada keberatan dari partai politik, disalurkan lewat Bawaslu. Yang mana nanti dari Bawaslu akan membuat rekomendasi kepada KPU," ujar Tjahjo di Gedung Joeang, Jakarta, Sabtu (21/10/2017).

Lanjut Tjahjo, harus ada rekomendasi dari Bawaslu agar KPU memperpanjang waktu pendaftaran ulang bagi parpol yang belum dokumen-dokumennya. Sebab, jika tidak ada rekomendasi dari Bawaslu maka KPU melanggar aturan yang telah dibuatnya.

"Karena bagi KPU kalau itu dibuat oleh KPU, berarti KPU melanggar PKPU yamg dibuat sendiri memang semua sudah mendaftar, masih ada 4 atau 5 partai yg belum tuntas verifikasinya mengenai sipol," tegasnya.

Selain itu, bagi partai politik yang sudah mengikuti Pemilu 2014 tidak otomatis akan mengikuti Pemilu 2019. Tetapi, semua partai politik baik yang baru atau lama, kata Tjahjo, harus kembali mengikuti verifikasi dokumen yang dilakukan oleh KPU.

"Partai politik akan di-update kembali walaupun partai yang sudah punya kursi di DPR RI maupun di DPRD 1 dan dua memang diberikan kemudahan. Tetapi sistem dan mekanisme sama semua," jelasnya.

Diketahui, sistem informasi partai politik (sipol) di situs KPU, 13 parpol yang ditolak tersebut adalah Partai Indonesia Kerja (Pika), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bhineka Indonesia, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), PNI Marhaenisme, Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Reformasi, Partai Republik, Partai Republikan, serta Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo).

Sementara itu, 14 parpol yang dokumennya sudah diterima KPU adalah Partai Perindo, PSI, PDI Perjuangan, Hanura, NasDem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Berkarya, Demokrat, PKB, dan Garuda. (icl)

tag: #bawaslu  #kpu  #mendagri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...