JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mempersilahkan kepada partai politik yang tidak lolos verifikasi dokumen Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyampaikan keberatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Saya kemaren sudah ketemu dengan ketua KPU kalau memang ada keberatan dari partai politik, disalurkan lewat Bawaslu. Yang mana nanti dari Bawaslu akan membuat rekomendasi kepada KPU," ujar Tjahjo di Gedung Joeang, Jakarta, Sabtu (21/10/2017).
Lanjut Tjahjo, harus ada rekomendasi dari Bawaslu agar KPU memperpanjang waktu pendaftaran ulang bagi parpol yang belum dokumen-dokumennya. Sebab, jika tidak ada rekomendasi dari Bawaslu maka KPU melanggar aturan yang telah dibuatnya.
"Karena bagi KPU kalau itu dibuat oleh KPU, berarti KPU melanggar PKPU yamg dibuat sendiri memang semua sudah mendaftar, masih ada 4 atau 5 partai yg belum tuntas verifikasinya mengenai sipol," tegasnya.
Selain itu, bagi partai politik yang sudah mengikuti Pemilu 2014 tidak otomatis akan mengikuti Pemilu 2019. Tetapi, semua partai politik baik yang baru atau lama, kata Tjahjo, harus kembali mengikuti verifikasi dokumen yang dilakukan oleh KPU.
"Partai politik akan di-update kembali walaupun partai yang sudah punya kursi di DPR RI maupun di DPRD 1 dan dua memang diberikan kemudahan. Tetapi sistem dan mekanisme sama semua," jelasnya.
Diketahui, sistem informasi partai politik (sipol) di situs KPU, 13 parpol yang ditolak tersebut adalah Partai Indonesia Kerja (Pika), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bhineka Indonesia, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), PNI Marhaenisme, Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Reformasi, Partai Republik, Partai Republikan, serta Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo).
Sementara itu, 14 parpol yang dokumennya sudah diterima KPU adalah Partai Perindo, PSI, PDI Perjuangan, Hanura, NasDem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Berkarya, Demokrat, PKB, dan Garuda. (icl)