Opini
Oleh Ahmad Bay Lubis (Advokat, Ketua Tim Advokasi Hak-Hak Publik) pada hari Minggu, 22 Okt 2017 - 19:13:09 WIB
Bagikan Berita ini :

Densus Tipikor Nama Baru Tugas Lama

75IMG_20171022_190123.jpg
Ahmad Bay Lubis (Advokat, Ketua Tim Advokasi Hak-Hak Publik) (Sumber foto : Istimewa )

Densus Tipikor ini nama baru, tapi tugas lama. Karena Polri sudah ada badan/direktorat Pidsus yang tugasnya adalah lidik dan sidik tindak pidana khusus. Termasuk pidana korupsi. Dengan demikian dapat diartikan bahwa departemen Pidsus yang selama ini ada dibawah Bareskrim, gak jalan, mungkin bermasalah atau dianggap kurang memuaskan sehingga perlu ada detasemen khusus.

Densus 88 dikenal juga densus anti teror. Peralatanya hebat, biaya operasional mantap dan didukung alat sadap yang canggih. Densus Tipikor dengan peralatan selevel Densus 88 maka dapat diasumsikan : nangkap teroris aja mampu apalagi OTT Koruptor. Selesai itu koruptor.

Namun tidak berarti KPK gagal, sebab urusan OTT KPK juga telah terbukti dan teruji, terutama integritas personalianya lebih meyakinkan dibanding aparat penegak hukum lain. Masih sangat minim kita mendengar khabar ada aparat KPK yang terlibat meras, pungli, terima suap, jual beli perkara, terlibat markus, dll. Yang ada mungkin masalah lain, terkait dengan OTT dan penyadapan yang ditenggarai tebang pilih dan lain sebagainya. Tapi moral dan integritas penyidiknya masih relatif bersih.

Nah Densus Tipikor Polri ini saya sangat yakin juga kemampuannya, namun sekaligus khawatir pangkat 2/kuadrat. Sebagai praktisi hukum/advokat, tentu selalu berhubungan dengan kepolisian, setidaknya faham komunitas itu. Tapi yang saya maksudkan khawatir disini bukan tentang kemampuan tekhnis yuridis penyidiknya, melainkan menyangkut mentalitas personalianya dan operasional dilapangan terkait dengan lembaga penegak hukum lain yang sama sama memiliki kewenangan penyidikan. Maka kasus rebutan menyidik, rebutan “nyadap” atau saling sadap antar lembaga penegak hukum sangat mungkin bisa terjadi dan ini berbahaya. Padahal urusan Sadap KPK ini saja masih masalah, karena belum ada UU Penyadapan.

Selain masalah di atas, saya sependapat dengan Djoko Edhi (Joked) : Penyidik Densus Tipikor itu komunitas orang bersenjata, harus diawasi oleh komunitas yang bersenjata juga. Jika tidak, tak bisa dikendalikan, tak bisa diawasi, artinya tidak terukur. Ini berbahaya.

Selain soal diatas, menurut saya Densus Tipikor ini belum perlu, alasanya : Pertama, belum ada UU tentang penyadapan sehingga rentan melanggar HAM. Coba dibayangkan, penyidik densus dan aparatnya itu, sudah bersenjata, terlatih, berwenang nangkap, didukung peralatan canggih, bisa nyadap, didukung personil yang banyak. Walhasil sangat kuasa dan menakutkan, apalagi jika kuasanya itu tidak efektif diawasi oleh lembaga lain. Bagaimana mungkin Komisi III DPR berwibawa mengawasi kalau rekaman hasil sadap anggota Komisi III sudah lengkap, justru DPR nya yang loyo, wong DPR nya disadap.
Kedua, momentumnya masih belum tepat. Karena tahun 2018 s/d 2019 ini dikenal sebagai tahun politik, karena itu, Densus ini akan menuai kontroversi, bisa dicurigai macem macem, apalagi nyadap atau nangkap tokoh parpol misalnya. Bisa muncul curiga “tebang pilih”. Kader partai berkuasa kok aman, yang disadap dan ditangkap hanya kader partai oposisi pemerintah saja. Pertanyaan seperti ini pasti muncul yang pada akhirnya justru merusak citra Polri sendiri. Independensi ini akan jadi masalah.

Ketiga, profesionalitas dan integritas penyidik densus tipikor ini masih perlu dipertanyakan. Kisah cicak dan buaya, kasus rekening gendut, kasus-kasus internal kepolisian yang termuat di media juga cukup banyak, terutama kasus yang betkaitan dengan integritas seperti di atas masih nyaring dibincangkan di masyarakat, apalagi kasus yang ditangani densus ini tidak jauh dari urusan uang korup, barang sitaan dll. Artinya urusan berupa uang dan harta, sedangkan tersangkanya punya tabiat atur mengatur….wah ujiannya gak gampang.

Point penting yang ingin saya sampaikan bahwa densus tipikor ini belum perlu. Terkecuali, sekali lagi Kecuali: Kapolri berani menjamin bahwa Densus ini akan bekerja membersihkan internal penegak hukum dari Tipikor pada 2 tahun pertama tugasnya. Jadi 2 tahun pertama akan fokus ngintai, nyadap dan OTT semua aparat hukum yang bermasalah, mulai dari polisi, jaksa, dan hakim bahkan penyidik KPK. Kalau bisa begini, baru luar biasa dan Kapolri layak dapat bintang lima.(*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Kode Sri Mulyani dan Risma saat Sidang MK

Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sri Mulyani (dan tiga menteri lainnya) dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi pada 5 April yang lalu. Keterangan yang disampaikan Sri Mulyani banyak yang tidak ...
Opini

Tersirat, Hotman Paris Akui Perpanjangan Bansos Presiden Joko Widodo Melanggar Hukum: Gibran Dapat Didiskualifikasi?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --1 April 2024, saya hadir di Mahkamah Konstitusi sebagai Ahli Ekonomi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024. Saya menyampaikan pendapat Ahli, bahwa: ...