JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Setelah Partai Idaman dinyatakan tidak lolos untuk ikut kontestasi Pemilu 2019, Ketua Umumnya Rhoma Irama akhirnya resmi melaporkan KPU ke Bawaslu.
Rhoma menuding bahwa KPU telah melakukan pelanggaran administrasi tahap awal Pemilu. "Agendanya untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu di tahapan pendaftaran dan verifikasi partai," kata Sekjen Partai Idaman Ramdansyah, di Jakarta, Senin (23/10).
Menurut Ramadhan, pihaknya masih belum mau membuka isi laporan ke Bawaslu tersebut. Dia beralasan bahwa Rhoma Irama yang akan memberikan paparan langsung kepada Bawaslu. " Siang nanti pukul 13.00 WIB akan disampaikan," ujar Ramdansyah.
Sebelumnya KPU RI menyatakan Partai Idaman sebagai salah satu partai yang dinyatakan tidak lengkap dokumen persyaratannya sehingga tidak bisa dilakukan peneltian administrasi.
Dari 27 partai politik yang mendaftar ke KPU, ada 13 partai yang dinilai tidak bisa dilakukan penelitian administrasi karena dokumen tidak lengkap. (aim)