JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pembahasan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas di Komisi II telah selesai. Tahap selanjutknya akan dibawa ke Paripurna DPR, Selasa (24/10/2017) besok.
"Dibawa ke paripurna, bahwa ada perbedaan pendapat masih ada perbedaan pendapat kita selesaikan di Paripurna saja," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai rapat dengan Komisi II DPR RI, Senin (23/10/2017).
Tiga fraksi yakni Gerindra, PAN, dan PKS tetap menolak Perppu Ormas menjadi UU. Tjahjo mengatakan, penyelesaian soal adanya penolakan akan diselesaikan di Paripurna nanti.
"Iya itukan nanti keputusannya di paripurna tapi setuju dibawa ke paripurna maksudnya ini kan pembicaraan tingkat 1 kan setuju di paripurna," katanya.
Pihak pemerintah, kata dia, akan tetap melakukan pendekatan dengan tiga fraksi yang menolak sebelum sampai ke Paripurna.
"Kita adakan pendekatan-pendekatanlah kan sudah disampaikan tadi ada masukan-masukan, pemerintah tidak absolut kalau memang besok diterima ada beberapa catatan teman-teman nanti kita bahas bersama. Setuju ada revisi nanti kita liat seperti apa saja," tandasnya.
Sementara Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali masih berharap penyelesaian Perppu Ormas dapat dilakukan secara musyawarah mufakat.
"Saya masih berharap untuk kita bisa ambil keputusan dengan musyawarah mufakat. Kalaupun tidak maka terpaksa kita harus lakukan pemunggutan suara," katanya.
Diketahui, tujuh fraksi, Golkar, PKB, PDIP, PPP, NasDem, Demokrat dan Partai Hanura menyepakati agar Perppu tersebut menjadi UU.
Sementara, Fraksi PKS, PAN, dan Gerindra tetap keukeuh menolak Perppu Ormas dijadikan UU.(yn)