JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Netizen kembali dihebohkan sekaligus prihatin terhadap beredarnya video seorang anak SD yang sedang asyik menghisap vape atau rokok elektronik di Kabupaten Trenggalek.
Peristiwa itu terjadi pada 15 Agustus lalu. Namun baru diunggah videonya sejak 21 Oktober 2017 oleh akun FB berinisial ER. Sontak hingga kini video itu sudah ditonton hingga 4 juta lebih dan menjadi perdebatan sengi sekitar 2.700 warganet.
Dalam video itu menceritakan salah seorang siswa membawa vapor/vape milik kakaknya ke sekolah tanpa sepengetahuan orang tua maupun pihak sekolah. Si anak dengan teman-temannya kemudian mencoba menghisap rokok elektrik itu dan salah satu temannya mengabadikan melalui video.
Pemerintah Kabupaten Trenggalek pun akhirnya mengakui bahwa siswa SD menghisap vapor atau rokok elektrik yang viral di media sosial (medsos) merupakan siswa sekolah dasar di wilayahnya.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melalui Komisioner Pendidikan Retno Listyarti akhirnya turun tangan. Dia meminta masyarakat tidak menghakimi anak-anak dalam video tersebut. Kata Retno, mereka adalah anak-anak yang perlu dibimbing dan diberi kesempatan memperbaiki kesalahannya.
"Anak-anak memang peniru ulung, oleh karena itu apa yang dia lakukan pastilah mencontoh orang dewasa di sekitarnya. KPAI juga mendorong Sekolah, Dinas Pendidikan Trenggalek dan Pemkab Trenggalek untuk menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran," kata Retno, seperti dalam laporan tertulis yang redaksi terima, Senin (23/10/2017).
Lebih lanjut Retno mengimbau masyarakat melakukan peningkatan dalam pembinaan dan pengawasan terhadap sekolah-sekolah di wilayah Kabupaten Trenggalek. Selain itu sinergi sekolah dengan orangtua perlu terus menerus dikuatkan agar masing-masing dapat lebih memiliki kepekaan dalam membimbing dan membina anak-anak, misalnya mendeteksi penyebab anak-anak yang prestasinya belajar menurun.
"Tri Pusat Pendidikan yaitu peran antara pendidikan di lingkungan keluarga, pendidikan di sekolah dan pendidikan masyarakat harus terus digalakan. Kepekaan orangtua terhadap perubahan perilaku anak-anaknya juga perlu di waspadai, misalnya anak yang kerap mengurung diri di kamar, anak yang hp nya selalu dijaga agar tidak di lihat orang rumahnya, dan lain-lain," kata Retno.
KPAI juga mengaku mengapresiasi pihak sekolah yang segera bertindak cepat dengan memanggil langsung orang tua maupun siswa yang bersangkutan untuk dilakukan proses pembinaan lebih lanjut. Pada intinya semua sepakat untuk tidak mengulagi perbuatannya, kemudian pihak orang tua juga akan melakukan pengawasan yang lebih kepada anak-anaknya masing-masing.
"KPAI juga mendukung Pemkab Trenggalek yang menghimbau masyarakat untuk tidak memperpanjang persoalan tersebut, karena dikhawatirkan justru akan mengganggu psikologis maupun aktivitas belajar dari siswa yang terlibat di dalamnya. Termasuk upaya tidak menstigma anak-anak tersebut nakal dan lain sebagainya, karena selama ini anak-anak tersebut berperilaku baik dan saat ini seluruh siswa sudah kembali beraktifitas dengan normal," jelas Retno (aim)