Opini
Oleh Tom Pasaribu (Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen (KP3-I) Kordinator Indonesia) pada hari Senin, 23 Okt 2017 - 21:21:12 WIB
Bagikan Berita ini :

Mendudukkan Kehendak Pribadi Om Pras atau Perintah Teuku Umar ‎

72ceb928a9-e47e-49bd-8836-74ef8990d8f5.jpg
Tom Pasaribu (kiri) bersama Boy Sadikin. (Sumber foto : Dok Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Sikap 'kekeuh' Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi yang mengabaikan perintah Pemerintah Pusat, tentang sidang paripurna istimewa penyambutan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI baru, Anies Baswedan-Sandiaga Uno mengundang tanda tanya banyak pihak.
‎‎
Om Pras (panggilan akrab Prasetio) jangan mengganggap bahwa posisinya sebagai orang nomor satu di dewan adalah jabatan yang mengatur DPRD DKI Jakarta. S‎ebab, lima pimpinan DPRD DKI bersifat kolektif kolegial.‎

Om Pras jangan juga lupa bahwa yang merubah pelantikan Gubernur dipindah ke Istana Negara adalah ide dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Karena sebelum Jokowi Presiden semua Gubernur dilantik oleh Presiden Cq Mendagri di daerah wilayah masing-masing.

M‎engingat era Presiden Jokowi melantik Gubernur di Istana itulah, maka Mendagri menerbitkan 'Surat Edaran' bernomor: SE.162/3484/OTDA‎untuk menyamakan persepsi kebijakan Presiden atas perubahan pelantikan Gubernur itu.

Bagi kita paripurna maupun tidak paripurna sebenarnya tidak ada masalah, tapi jangan juga keributan yang terjadi di internal Om Pras dibawa-bawa ke masyarakat. Sebab sikap Om Pras ini jelas membuktikan perlawanan terhadap kebijakan Presiden Jokowi, yang mana Presiden Jokowi diusung oleh Partai PDIP, sama dengan partainya Om Pras juga.

Selain itu juga, izinkan saya mengingatkan Om Pras bahwa beliau pernah menyetujui APBD-P tahun 2014 meskipun saat itu belum terbentuk perangkat Dewan.

Hemat saya, janganlah Om Pras justru ikut menggembosi PDIP tapi berusahalah untuk menaikkan citra PDIP yang saat ini sedang terpuruk.

Meskipun, mungkin Om Pras di setir dari Teuku Umar, seharusnya Om Pras berani mengingatkan agar PDIP tidak mengulang kesalahan yang terjadi di Tahun 1999 - 2004. Jadikanlah pengalaman itu sebagai guru.

Sebagai Pimpinan 106 anggota politisi Kebon Sirih, Om Pras mestinya menjadi penyejuk, dengan cara terlebih dahulu meminta masukan dari Presiden Jokowi maupun dari Mendragri Tjahjo Kumolo, tentang apa resistensinya jika Paripurna Istimewa Pak Anies & Pak Sandi tidak digelar oleh Om Pras? Sebelum semuanya terlambat!

Sebab fraksi-fraksi lain di dewan seluruhnya sudah setuju untuk melaksanakan Paripurna Istimewa. Tapi kalau itu memang kehendak politik pribadi Om Pras, sudah sebaiknya Partai Banteng berpikir ulang dengan posisi Om Pras sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta‎ periode 2014-2019. (aim)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #anies-baswedan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Kode Sri Mulyani dan Risma saat Sidang MK

Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sri Mulyani (dan tiga menteri lainnya) dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi pada 5 April yang lalu. Keterangan yang disampaikan Sri Mulyani banyak yang tidak ...
Opini

Tersirat, Hotman Paris Akui Perpanjangan Bansos Presiden Joko Widodo Melanggar Hukum: Gibran Dapat Didiskualifikasi?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --1 April 2024, saya hadir di Mahkamah Konstitusi sebagai Ahli Ekonomi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024. Saya menyampaikan pendapat Ahli, bahwa: ...