Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 24 Okt 2017 - 07:53:34 WIB
Bagikan Berita ini :

Gadis Ahok Kecewa Dituntut 8 Tahun Penjara

57ahok.jpg
Miryam S Haryani (Sumber foto : Istimewa)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Terdakwa kasus pemberian keterangan palsu terkait kasus korupsi proyek KTP elektronik (KTP-el), Miryam S Haryani, kecewa dengan tuntutan yang diajukan jaksa kepadanya. Dalam persidangan hari ini, jaksa KPK menuntut Miryam dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan.

"Saya kecewa. Fakta persidangan pencabut BAP itu kan tidak pidana. Alasan saya kuat mencabut BAP," ujar wanita yang pernah terlibat dalam Gadis Ahok, usai pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/10/2017).

Miryam mengaku sudah memendam kekecewaan sejak awal ditetapkan menjadi tersangka kasus ini. Menurutnya, apa yang ia ungkapkan dalam fakta persidangan adalah murni yang ia rasakan.

"Apakah saya tidak boleh mengungkap sesuatu yang dilakukan oknum KPK. Apa tidak boleh saya ungkap sedikit di publik di pengadilan. Terus akhirnya saya dijadikan tersangka dan terdakwa. Hello... nanti kalau ada orang yang merasakan hal yang sama, ya tidak akan berani ungkap itu semua. Itu saja yang bikin galau," tutur politikus Hanura tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menilai Miryam terbukti melakukan tindak pidana sesuai yang didakwakan. Miryam dijerat Pasal 22 juncto Pasal 35 UUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan memberikan keterangan tidak benar di persidangan. Adanya kesengajaan dan kehendak pelaku untuk memberikan keterangan tidak benar. Jaksa menuntut delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan," ujar JPU KPK Kresno Anto Wibowo saat membacakan tuntutan di ruang persidangan Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/10). (Rep/icl)

tag: #korupsi-ektp  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Ali Wongso: SOKSI Dukung Penuh Jokowi dan Gibran Berada di Partai Golkar

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 25 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketum SOKSI ,Ir. Ali Wongso Sinaga mendukung penuh Pak Jokowi dan Pak Gibran berada di Partai Golkar. Hal ini sebagaimana pernyataan Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto ...
Berita

Bamsoet Apresiasi KPU dan Dukung Penetapan Prabowo - Gibran Sebagai Presiden dan Wapres RI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi kerja keras komisi Pemilihan Umum (KPU) serta mendukung penetapan Komisi Pemilihan ...