JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--DPR akhirnya mengesahkan Perppu nomor 2/2017 tentang Ormas menjadi UU. Pengesahan itu dilakukan dalam sidang Paripurna hari ini.
Menanggapi hal itu, Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Ma'arif mengaku kecewa. Meski begitu, ia akan terus melanjutkan perlawanan untuk merevisi UU tersebut.
"Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun," kata Slamet dalam orasinya ketika tahu Perppu Ormas disahkan di depan Gedung DPR, Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Selain itu, Slamet menyatakan Perppu Ormas yang sudah disahkan merupakan bentuk dari Islamophobia.
Untuk itu, ia menyerukan umat Islam untuk terus menyuarakan penolakan terhadap Perppu Ormas.
"Bahwa Perppu Ormas yang dikeluarkan itu tidak hanya untuk membunuh HTI, tetapi agar kekuatan Islam dilenyapkan," imbuhnya.(yn)