JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto meminta agar UU Ormas yang baru disahkan segera direvisi.
UU Ormas disahkan dalam sidang Paripurna pada Selasa (24/10/2017) kemarin.
Hanya saja, Agus tidak menyebutkan lebih rinci poin apa saja yang nantinya akan direvisi. Namun, dari catatan yang ada, Demokrat sepakat perlu adanya pengkajian lebih mendalam terhadap Ormas yang terindikasi keluar dari asas Pancasila.
"Nanti akan dilakukan revisi terbatas pada poin-poin yang sangat krusial, dimana ini menjadikan poin yang menjadikan Perppu itu menjadi hal-hal yang lebih baik apabila di revisi," kata Agus di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (25/10/2017).
Wakil Ketua DPR ini menegaskan, Demokrat sudah berkomitmen agar kehidupan berbangsa dan bernegara kondusif, atas lahirnya Perppu Ormas.
"Ini untuk menata kehidupan berbangsa," imbuhnya.
Diketahui, Perppu Ormas akhirnya disahkan oleh DPR di Sidang Paripurna kemarin. Sejumlah ormas pun kecewa dengan pengesahan tersebut. Bahkan, beberapa Fraksi yang ada di DPR mendorong untuk judicial review UU Ormas ke Mahkamah Konstitusi.(yn)