Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Rabu, 25 Okt 2017 - 13:09:53 WIB
Bagikan Berita ini :

Perppu Ormas Jadi UU, Jazuli: PKS Tetap Ingin Pembubaran Lewat Proses Peradilan

47Jazuli-Juwaini.jpg
Jazuli Juwaini (Sumber foto : Dok/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menegaskan, pihaknya sudah menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi sebagian masyarakat soal pengambilan keputusan dalam Perppu Ormas, yang kini sudah disahkan menjadi undang-undang.

Jadi, terang dia, Fraksi PKS akan melakukan revisi terhadap UU Ormas tersebut setelah mendengar aspirasi masyarakat kembali, mengenai poin adanya tindakan represif yang ada di dalam UU tersebut.

"Tentu saja setelah jadi UU, semua berhak mengusulkan revisi, baik pemerintah atau parlemen," kata Jazuli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (25/10/2017).

Lebih jauh, Jazuli menyatakan, lahirnya UU Ormas tidak boleh menjadi subjektif dalam menilai suatu Ormas yang dianggap tidak memenuhi nilai Pancasila.

Maka itu, UU Ormas sudah sepatutnya menjelaskan lebih rinci aturan yang tidak boleh dilanggar, sehingga tak menimbulkan bias.

"Nah kenapa PKS menolak, kan karena PKS menegaskan tidak boleh ada radikalisme, terorisme yang hidup di republik ini, anti-Pancasila juga. Tapi untuk membuktikan orang ini gimana? Kan tidak boleh subjektif, bisa kacau ini hidup," jelasnya.

"Maka PKS menginginkan harus proses peradilan supaya lebih objektif. Orang ini bertentangan atau tidak, Ormas ini bertentangan atau tidak," pungkasnya.(yn)

tag: #jazuli  #ormas  #ormas-islam  #pks  #wakilrakyat  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement