JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menegaskan, pihaknya sudah menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi sebagian masyarakat soal pengambilan keputusan dalam Perppu Ormas, yang kini sudah disahkan menjadi undang-undang.
Jadi, terang dia, Fraksi PKS akan melakukan revisi terhadap UU Ormas tersebut setelah mendengar aspirasi masyarakat kembali, mengenai poin adanya tindakan represif yang ada di dalam UU tersebut.
"Tentu saja setelah jadi UU, semua berhak mengusulkan revisi, baik pemerintah atau parlemen," kata Jazuli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (25/10/2017).
Lebih jauh, Jazuli menyatakan, lahirnya UU Ormas tidak boleh menjadi subjektif dalam menilai suatu Ormas yang dianggap tidak memenuhi nilai Pancasila.
Maka itu, UU Ormas sudah sepatutnya menjelaskan lebih rinci aturan yang tidak boleh dilanggar, sehingga tak menimbulkan bias.
"Nah kenapa PKS menolak, kan karena PKS menegaskan tidak boleh ada radikalisme, terorisme yang hidup di republik ini, anti-Pancasila juga. Tapi untuk membuktikan orang ini gimana? Kan tidak boleh subjektif, bisa kacau ini hidup," jelasnya.
"Maka PKS menginginkan harus proses peradilan supaya lebih objektif. Orang ini bertentangan atau tidak, Ormas ini bertentangan atau tidak," pungkasnya.(yn)