Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Rabu, 25 Okt 2017 - 13:59:11 WIB
Bagikan Berita ini :
DPR Terima Perppu Ormas

JK: Pemerintah Tidak Akan Jadi Diktator

30jusufkalla3.jpg
Wakil Presiden Jusuf Kalla (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan proses penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) telah sesuai konstitusi. Oleh karenanya, setelah perppu tersebut diterima DPR untuk menjadi undang-undang, pemerintah tidak akan menjadi diktator.

"Begini, Perppu ini pada dasarnya kalau undang-undang yang ada, pemerintah kalau mau membubarkan harus lewat pengadilan, jadi pengadilan yang memutuskan akhirnya. Perppu ini dibalik sedikit, pemerintah membubarkan, kemudian yang tidak setuju dibawa ke pengadilan," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (25/10/2017).

Pernyataan Wapres tersebut disampaikan untuk menanggapi pro dan kontra penerbitan Perppu tentang Ormas dan anggapan bahwa pemerintah semena-mena dalam penetapannya.

"Katakanlah HTI dibubarin, dia pergi ke pengadilan. Kalau pengadilan mengatakan tidak sah, ya, ndak. Tapi kalau dulu, pemerintah tidak setuju, bawa ke pengadilan. Prinsip pokoknya, keadilan tetap ada," kata Wapres.

Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dibubarkan Kementerian Hukum dan HAM pada 19 Juli 2017 dengan dasar perppu tersebut juga telah mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi.

Setelah DPR mengesahkan Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Ormas tersebut menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (24/10), maka semua permohonan uji materi Perppu tersebut di MK secara otomatis gugur.

Wapres menegaskan pemerintah tidak bertindak semena-mena karena telah melakukan prosesnya sesuai konstitusi, hanya saja alurnya dibalik.

"Tidak sama sekali pemerintah bertindak diktator karena tetap ada instansi atau lembaga peradilan yang membatalkan pemerintah punya. Itu esensinya, jadi perbedaan sistem saja, di balik saja," kata dia.

DPR RI mengesahkan Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang melalui mekanisme pemungutan suara terbuka yang diikuti 445 anggota.

Hasil voting tersebut menunjukkan 314 anggota dari tujuh fraksi menyatakan setuju dan 131 anggota dari tiga fraksi, yakni Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan tidak setuju. (plt/ant)

tag: #jusuf-kalla  #ormas  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...
Berita

Kemenhub Catat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan pergerakan secara nasional angkutan arus mudik-balik Lebaran 2024 mencapai 242 juta orang. Kemenhub menilai pelaksanaan ...