Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Rabu, 25 Okt 2017 - 15:25:48 WIB
Bagikan Berita ini :

Diduga Fitnah Prabowo, Ini Klarifikasi Politikus Hanura

6inas1.jpg
Inas N. Zubir (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Komisi VI DPR, Inas N. Zubir menegaskan, akun Facebook dan Twitternya yang dilaporkan pihak kuasa hukum Ketua Umum partai Gerindra Prabowo Subianto, bukan merupakan bentuk finah.

Dijelaskannya, kata yang menyebut 'Rampok orang susah' merupakan kata-kata Prabowo sendiri dalam sebuah pidato. Sehingga teks yang ia tulis pada akunnya berserta video yang ia bagikan menyatakan kata-kata tersebut.

"Info dari rekan media bahwa Prabowo Subianto melaporkan saya, ke Bareskrim melalui lembaga hukum-nya. saya perlu memberikan klarifikasi bahwa judul video yang saya posting berasal dari ucapan Prabowo sendiri, yakni: Rampok orang susah," terang Politikus Hanura itu di Jakarta, Rabu (25/10/2017).

Dari cuplikan video yang ia peroleh di youtube, jelas Inas, terdapat berbagai argumen Prabowo yang tidak sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia, contoh argumen Prabowo yang mengatakan: 'Kalau perlu kau rampok tetanggamu yang sedang kesusahan'

"Menurut saya, argumen tersebut tidak pantas diucapkan oleh seorang calon pemimpin negara walaupun dilakukan pada waktu yang lampau, akan tetapi jika argumen tersebut merupakan prinsip bernegara dari seorang Prabowo, maka sebagai anggota MPR, saya harus menjauhkan bangsa ini dari prinsip-prinsip yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila," tandasnya.

Seperti diketahui, Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya (Laskar) DPP Gerindra dikabarkan telah melaporkan akun twitter dan Facebook atas nama Inas N Subir ke Bareskrim Polri. Akun tersebut diduga telah melakukan fitnah karena menulis pada video yang ia bagikan dengan kata 'rampok orang susah'.

"Terkait di akun Inas itu dikatakan Prabowo rampok orang susah. Hal ini tidak benar kita melaporkan ini," kata Sekjen Laskar M. Said di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (24/10).

Adapun barang bukti pelaporan ini berupa berkas print out akun. Sementara dugaan yang tuntut berupa pidana penyerangan/pencemaran dan kehormatan atau nama baik seseorang, tuduhan dengan tulisan, sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 310 dan 311 KUHP dan 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (icl)

tag: #prabowo-subianto  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
HUT R1 2025 AHMAD NAJIB
advertisement
HUT RI 2025 M HEKAL
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 2025 SOKSI
advertisement