JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Setelah Perppu Ormas disahkan menjadi UU, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mendesak agar aturan tersebut segera direvisi.
Pasalnya, lanjut tokoh yang akrab disapa Cak Imin itu, ada sejumlah kelemahan dalam UU Ormas yang baru disahkan, dan berpotensi membahayakan demokrasi.
"PKB sudah memberikan catatan di Paripurna. Dan pemerintah harus segera melakukan perbaikan secepat-cepatnya," kata Cak Imin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (25/10/2017).
Cak Imin tak mempersoalkan apakah usulan revisi tersebut datang dari pemerintah atau inisiatif DPR. Namun, ia menegaskan, apapun revisinya nanti, keberlangsungan demokrasi dan Pancasila harus terjamin.
"Sehingga pasal-pasal yang dianggap menjadi karet, atau membahayakan demokrasi atau bisa dimanfaatkan oleh kepentingan-kepentingan yang tidak bener, maka harus kita lakukan revisi secepatnya," tutupnya.(yn)