JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan tanggapan soal disahkannya Perppu nomor 2/2017 tentang Ormas menjadi UU.
SBY yang juga Ketua Umum Partai Demokrat menilai, substansi Perppu Ormas ada yang sudah tepat, namun juga ada ketidakadilan yang tidak sesuai dengan semangat konstitusi.
“Sikap Fraksi Partai Demokrat tegas & jelas. Menerima Perppu Ormas jika dilakukan revisi & menolak jika pemerintah tak lakukan revisi *SBY*,” tulis SBY dalam akun twitternya, Kamis (26/10/2017).
SBY mengungkapkan, hasil pertemuan Fraksi Partai Demokrat (FPD) dengan Mendagri dan Menkominfo, pemerintah bersedia melakukan revisi. FPD telah menyiapkan usulan revisi.
“Ormas tidak boleh dianggap sbg ancaman, tetapi menjadi mitra negara & pemerintah dlm menjalankan kehidupan bernegara yg baik *SBY*,” terangnya.
“Namun, sebagaimana organisasi/lembaga lain, ormas wajib taati aturan yg ditetapkan negara. Inilah semangat demokrasi & "rule of law" *SBY*.”
Dia berharap revisi Perppu Ormas segera dilakukan, agar UU Ormas bermanfaat, baik untuk negara maupun rakyat.
Rapat paripurna DPR mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat menjadi undang-undang, Selasa (24/10/2017).
Perppu tersebut disahkan menjadi undang-undang melalui mekanisme voting sebab seluruh fraksi pada Rapat Paripurna gagal mencapai musyawarah mufakat meskipun telah dilakukan forum lobi selama dua jam.
Dari total 445 anggota DPR yang hadir, 314 orang menyatakan setuju, 131 anggota tidak setuju.
Pengambilan keputusan pengesahan Perppu Ormas menjadi undang-undang berjalan alot dan dihujani interupsi. Tujuh fraksi yang menerima, yakni PDI-P, Golkar, PKB, PPP, Nasdem, Hanura dan Demokrat.
PKB, PPP dan Partai Demokrat dapat menyetujui Perppu Ormas menjadi undang-undang dengan catatan langsung dilakukan revisi pada beberapa hal.
Adapun tiga fraksi, yakni PKS, Gerindra dan PAN tegas menolak Perppu Ormas untuk disahkan sebagai undang-undang.(yn)