Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Kamis, 26 Okt 2017 - 09:51:07 WIB
Bagikan Berita ini :

SBY: Ormas Tak Boleh Dianggap Sebagai Ancaman

65susilo-bambang-yudhoyono.jpg
Susilo Bambang Yudhoyono (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan tanggapan soal disahkannya Perppu nomor 2/2017 tentang Ormas menjadi UU.

SBY yang juga Ketua Umum Partai Demokrat menilai, substansi Perppu Ormas ada yang sudah tepat, namun juga ada ketidakadilan yang tidak sesuai dengan semangat konstitusi.

“Sikap Fraksi Partai Demokrat tegas & jelas. Menerima Perppu Ormas jika dilakukan revisi & menolak jika pemerintah tak lakukan revisi *SBY*,” tulis SBY dalam akun twitternya, Kamis (26/10/2017).

SBY mengungkapkan, hasil pertemuan Fraksi Partai Demokrat (FPD) dengan Mendagri dan Menkominfo, pemerintah bersedia melakukan revisi. FPD telah menyiapkan usulan revisi.

“Ormas tidak boleh dianggap sbg ancaman, tetapi menjadi mitra negara & pemerintah dlm menjalankan kehidupan bernegara yg baik *SBY*,” terangnya.

“Namun, sebagaimana organisasi/lembaga lain, ormas wajib taati aturan yg ditetapkan negara. Inilah semangat demokrasi & "rule of law" *SBY*.”

Dia berharap revisi Perppu Ormas segera dilakukan, agar UU Ormas bermanfaat, baik untuk negara maupun rakyat.

Rapat paripurna DPR mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat menjadi undang-undang, Selasa (24/10/2017).

Perppu tersebut disahkan menjadi undang-undang melalui mekanisme voting sebab seluruh fraksi pada Rapat Paripurna gagal mencapai musyawarah mufakat meskipun telah dilakukan forum lobi selama dua jam.

Dari total 445 anggota DPR yang hadir, 314 orang menyatakan setuju, 131 anggota tidak setuju.

Pengambilan keputusan pengesahan Perppu Ormas menjadi undang-undang berjalan alot dan dihujani interupsi. Tujuh fraksi yang menerima, yakni PDI-P, Golkar, PKB, PPP, Nasdem, Hanura dan Demokrat.

PKB, PPP dan Partai Demokrat dapat menyetujui Perppu Ormas menjadi undang-undang dengan catatan langsung dilakukan revisi pada beberapa hal.

Adapun tiga fraksi, yakni PKS, Gerindra dan PAN tegas menolak Perppu Ormas untuk disahkan sebagai undang-undang.(yn)

tag: #ormas  #ormas-islam  #susilo-bambang-yudhoyono-sby  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...