SikapMenteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) terhadap keputusannya melanjutkan mega-proyek reklamasi teluk Jakarta perlu dipertanyakan. Ini tanda tanya besar. Ada permainan apa di balik itu?
Sementara fakta mengonfirmasi 85 % wilayah Jakarta ini dikuasai pemodal kakap. Di balik amburadulnya penanganan reklamasi teluk Jakarta, justru pemodal kakap tertawa lebar menunggu durian runtuh.
Merujuk konsultan properti, Knight Frank, Jakarta ini telah dinobatkan pada peringkat tertinggi dalam perkembangan dari 30 kota lain di dunia. Global Cities Index (2015) meliputi perkembangan pasar real estate di kota-kota besar dunia. Konsekuensianya apa? Tentu warga miskin kota menjadi korban penggusuran lahan, bahkan secara biadab. Demikian juga, lahan di kawasan penyangga Jakarta juga dikuasai oleh pengembang properti raksasa yang menggandeng asing.
Dengan demikian, ngototnya Menteri LBP harus dilawan, bukan semata wacana, tapi harus dengan pressure. Data yang saya sampaikan di atas membuktikan bahwa reklamasi itu hanya akan melipatgandakan keuntungan bagi para pemilik modal raksasa dan kaum berada, bukan masyarakat Jakarta, bukan kaum nelayan yang selalu dijerat lingkaran setan kemiskinan.
Sejauh data yang saya peroleh, hingga kini pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantura dan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) masih ditunda oleh DPRD DKI dan belum menemukan hasil. Padahal, tentu dua aturan tersebut merupakan acuan atau payung hukum melanjutkan proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta.
Dengan tertunda pembahasan dua aturan tersebut, sejatinya proyek reklamasi itu masih ilegal. Kok, tega-teganya Menteri LBP mencabut moratorium untuk mengizinkan kembali rekalamasi itu. Oleh karena itu, segera hentikan lobi “yahudi” yang selalu bermain busuk di balik layar. Yang selalu mengguyur fulus ke kantong-kantong pejabat dan politisi bejat dalam penguasaan lahan. Ini semua karena ekses ketidakaturan dan amburadulnya manajemen lahan.
Kita menekankan bahwa pemerintah pusat harus secara serius melakukan agenda reformasi pertanahan. Mulai dari pendataan, manajemen tanah, redistibusi lahan yang tidak semata lip service dan pencitraan, disertai perencanaan tata ruang dan tata guna lahan yang sesuai dengan amdal (analisis mengenai dampak lingkungan). ()
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #luhut-binsar-pandjaitan #muhammadiyah #reklamasi #reklamasi-pantai-utara-jakarta