Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Kamis, 26 Okt 2017 - 17:50:01 WIB
Bagikan Berita ini :

Gerindra Ingin Poin-Poin Ini di UU Ormas Direvisi

51riza-patria.jpg
Ahmad Riza Patria (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mendesak agar UU Ormas yang baru disahkan DPR pada Selasa (24/10/2017) lalu segera direvisi.

Riza menyebutkan sejumlah poin dalam UU Ormas yang perlu direvisi. Pertama, mengembalikan fungsi yudikatif, jadi pengadilan. Menurutnya, dalam UU yang baru itu peran pengadilan dihapus, padahal Indonesia merupakan negara hukum bukan negara kekuasaan.

"Kalau negara hukum harus kembali ke hukum. berarti pengadilan, hukum sebagai panglima. Kalau ada yang berselisih ormas dengan pemerintah, nanti pengadilan memutuskan," ujar Riza di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (26/10/2017).

Kedua, lanjut Riza, soal tahapan proses dari peringatan sampai pembubaran harus memiliki waktu yang rasional.

Menurutnya, pemerintah harus memberikan waktu 30 hari agar ada peringatan dan mediasi bagi ormas yang diduga bertentangan dengan Pancasila.

"ini kan nggak rasional, masa 7 hari orang disurati. Orang disurati 7 hari jangan-jangan suratnya baru sampe hari ke 5, kan birokrasi sering gitu," ungkapnya.

Lalu mengenai masa hukuman juga dinilai tidak rasional, dalam Perppu itu bagi ormas yang bertentangan dengan Pancasila kena hukuman 5-20 penjara.

"Yang rasional kalau menghukum. Ini kan orang warga negara bangsa bukan orang lain. Dicari angka yang rasional, 5-7 atau bagaimana," tandasnya.

Terakhir, kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu, harus diperjelas definisi yang melanggar Pancasila. Sebab, jika tidak diperjelas akan menjadi pasal karet.

"Harus diperjelas tafsir itu.Tafsir orang Pancasila itu bukan ada pada satu titik pemerintah. Pemerintah bukan tunggal," katanya.(yn)

tag: #ormas  #ormas-islam  #partai-gerindra  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...