JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mendesak agar UU Ormas yang baru disahkan DPR pada Selasa (24/10/2017) lalu segera direvisi.
Riza menyebutkan sejumlah poin dalam UU Ormas yang perlu direvisi. Pertama, mengembalikan fungsi yudikatif, jadi pengadilan. Menurutnya, dalam UU yang baru itu peran pengadilan dihapus, padahal Indonesia merupakan negara hukum bukan negara kekuasaan.
"Kalau negara hukum harus kembali ke hukum. berarti pengadilan, hukum sebagai panglima. Kalau ada yang berselisih ormas dengan pemerintah, nanti pengadilan memutuskan," ujar Riza di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (26/10/2017).
Kedua, lanjut Riza, soal tahapan proses dari peringatan sampai pembubaran harus memiliki waktu yang rasional.
Menurutnya, pemerintah harus memberikan waktu 30 hari agar ada peringatan dan mediasi bagi ormas yang diduga bertentangan dengan Pancasila.
"ini kan nggak rasional, masa 7 hari orang disurati. Orang disurati 7 hari jangan-jangan suratnya baru sampe hari ke 5, kan birokrasi sering gitu," ungkapnya.
Lalu mengenai masa hukuman juga dinilai tidak rasional, dalam Perppu itu bagi ormas yang bertentangan dengan Pancasila kena hukuman 5-20 penjara.
"Yang rasional kalau menghukum. Ini kan orang warga negara bangsa bukan orang lain. Dicari angka yang rasional, 5-7 atau bagaimana," tandasnya.
Terakhir, kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu, harus diperjelas definisi yang melanggar Pancasila. Sebab, jika tidak diperjelas akan menjadi pasal karet.
"Harus diperjelas tafsir itu.Tafsir orang Pancasila itu bukan ada pada satu titik pemerintah. Pemerintah bukan tunggal," katanya.(yn)