JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Perppu nomor 2/2017 tentang Ormas telah disahkan menjadi UU. Sejumlah kalangan mendesak agar UU Ormas tersebut segera direvisi. Presiden Joko Widodo pun tak keberatan dengan hal itu.
"Kalau ada yang ingin direvisi, silakan tahapan berikutnya, bisa dimasukkan dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional). Ada yang belum baik, ada yang masih perlu ditambah, ada yang perlu diperbaiki, silakan," kata Jokowi di Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2017).
Selain itu, Jokowi mengatakan bahwa disahkannya Perppu Ormas menjadi UU menunjukkan aturan tersebut didukung penuh berbagai pihak. (Baca juga: Waduh, SBY Ancam Jokowi Keluarkan Petisi, Kalau Sampai Bohong Soal Revisi UU Ormas)
Jokowi kembali menjelaskan, aturan ini disusun untuk menjaga persatuan dan kebinekaan Indonesia serta mempertahankan ideologi negara, yakni Pancasila.
"Ini menyangkut eksistensi negara di masa-masa yang akan datang. Supaya jangan sampai ada yang mencoba-coba untuk mengganti ideologi negara kita, Pancasila. Jadi, jelas tujuannya," kata Jokowi. (Baca juga: Gerindra Ingin Poin-Poin Ini di UU Ormas Direvisi)
Perppu Ormas diteken Presiden Jokowi pada Agustus lalu. Aturan tersebut memangkas proses peradilan dan permintaan pendapat dari Mahkamah Agung soal pemberian sanksi pada ormas yang dinilai melanggar. Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menjadi korban pertama Perppu itu. HTI dinilai mengampanyekan khilafah dan mengancam NKRI.
Sejak Perppu diterbitkan, sejumlah pihak dari parpol, LSM, dan ormas Islam telah menyatakan penolakan. Mereka menilai regulasi itu berpotensi diselewengkan pemerintah guna membungkam pihak-pihak yang dinilai mengancam pemerintahan.
Perppu itu kemudian disahkan menjadi undang-undang melalui pemungutan suara di Rapat Paripurna DPR pada Selasa (24/10/2017). Hasilnya, tujuh fraksi, yakni fraksi PDIP, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan Hanura menerima perppu tersebut sebagai undang-undang.
Namun, fraksi PPP, PKB, dan Demokrat menerima perppu tersebut dengan catatan agar pemerintah bersama DPR segera melakukan revisi. Sedangkan, fraksi PAN, PKS, dan Gerindra menolak pengesahan perppu tersebut.
Dari 445 anggota dewan yang hadir, sebanyak 314 di antaranya mendukung disahkannya perppu ormas menjadi UU.
"Perppu Ormas sudah disahkan oleh DPR dan mayoritas mutlak. Artinya, dukungan penuh terhadap perppu ini sudah jelas," kata Jokowi.(yn)