Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Sabtu, 28 Okt 2017 - 08:09:06 WIB
Bagikan Berita ini :

HTI Duga Pengesahan UU Ormas Kental Politik Transaksional 

38ismail-Yusanto3.jpg
Ismail Yusanto (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Sidang Paripurna DPR telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2/2017 tentang Ormas menjadi UU. Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Muhammad Ismail Yusanto menduga pengesahan tersebut kental dengan aroma politik transaksional, menyingkirkan politik rasional.

Ia menimbau pihak yang tidak setuju dengan pengesahan Perppu Omas menjadi undang-undang untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

"Pengesahan itu mengabaikan semua argumen-argumen rasional yang melihat kelemahan Perppu tersebut, baik secara formil maupun secara materiil," kata Ismail dalam ketarangan tertulisnya, Sabtu (28/10/2017).

Ismail berpendapat, secara formil tidak terdapat alasan yang bisa diterima bagi terbitnya Perppu itu. Tidak ada kegentingan yang memaksa Perppu tersebut harus ada.

Buktinya, 10 hari sejak diterbitkannya Perppu, tidak satupun tindakan pemerintah dilakukan berdasarkan Perppu tersebut.

"Baru di hari ke-10, Perppu itu digunakan untuk membubarkan HTI tanpa alasan yang jelas," katanya.

Menurut Ismail, secara materiil, Perppu Ormas juga banyak mengandung masalah. Perppu ini secara nyata menghapus kekuasaan kehakiman.

"Ini bertentangan dengan prinsip keadilan hukum yang semestinya selalu menjadi tujuan dibuatnya peraturan perundangan," ungkapnya.

Padahal, Indonesia memiliki PTUN yang memungkinkan Ormas yang dibubarkan mengajukan gugatan atas pembubaran itu.

Pengadilan pembubaran berbeda dengan pengadilan gugatan PTUN.

"Pengadilan pembubaran adalah mengadili substansi, sedang PTUN adalah mengadili administrasi atau prosedur pembubaran," jelas Ismail.

Ismail pun menyatakan, Perppu Ormas juga melahirkan ketidakpastian hukum, terutama mengenai pengertian paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Ia mengkritisi penjelasan mengenai paham yang bertentangan dengan Pancasila dari Pasal 59 ayat 4 huruf c mengenai larangan Ormas menganut, mengembangkan dan mengajarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila. Menurutnya, itu justru menimbulkan mutlitafsir.

"Ini sangat berbahaya karena Peppu bisa menjadi alat represifme penguasa dimana penguasa menjadi penafsir tunggal dari apa yang dimaksud paham yang bertentangan dengan Pancasila, sehingga bisa menciptakan extractive institution yang vandalisik," katanya.(yn)

tag: #hizbut-tahrir-indonesia  #ormas  #ormas-islam  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Ali Wongso: SOKSI Dukung Penuh Jokowi dan Gibran Berada di Partai Golkar

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 25 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketum SOKSI ,Ir. Ali Wongso Sinaga mendukung penuh Pak Jokowi dan Pak Gibran berada di Partai Golkar. Hal ini sebagaimana pernyataan Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto ...
Berita

Bamsoet Apresiasi KPU dan Dukung Penetapan Prabowo - Gibran Sebagai Presiden dan Wapres RI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi kerja keras komisi Pemilihan Umum (KPU) serta mendukung penetapan Komisi Pemilihan ...