JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pemilik pabrik kembang api di Kosambi, Tangerang, Banten diketahui mempekerjakan anak di bawah umur. Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, pemilik pabrik tersebut terancam hukuman 5 tahun.
Menurut Saleh, UU No 13/2003 tentang ketenagakerjaan melarang pengusaha mempekerjakan anak di bawah umur. Bahkan, lanjut dia, dalam pasal 74 disebutkan bahwa anak dilarang dipekerjakan pada pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, dan moral anak.
"Untuk itu, aparat kepolisian perlu mengusut dugaan adanya pelanggaran karena mempekerjakan anak pada pabrik petasan di Kosambi itu. Karena sifatnya sudah ada korban, yang bertindak tentu pihak kepolisian," kata Saleh saat dihubungi, Sabtu (28/10/2017).
Politisi PAN ini menyatakan, anak-anak memang tidak semestinya dipekerjakan. Sudah sepatutnya, anak-anak dimanfaatkan untuk belajar dan membangun potensi dirinya.
"Kalaupun anak hendak bekerja untuk membantu orang tua, pekerjaannya tidak boleh yang membahayakan keselamatannya. Pabrik petasan ini bahaya atau tidak? Menurut saya sangat berbahaya. Buktinya, begitu ada kebakaran, yang jatuh korban puluhan orang," tukasnya.
Saleh pun menyayangkan pihak Kemenaker yang lalai dalam melakukan pengawasan dan pembinaan. Kata dia, ini membuktikan bahwa Kemenaker selama ini tidak mengetahui adanya pekerja anak dalam pabrik tersebut.
"Ini bisa terjadi mungkin karena memang tidak pernah diperiksa dan diawasi. Belum lagi, saya dengar ada banyak masalah yang mengitari perusahaan tersebut. Saat ini banyak juga yang mempersoalkan izin perusahaan. Izin tersebut, katanya, bukanlah izin untuk pabrik petasan. Nah, ini kan pelanggaran berat," pungkasnya.(yn)