Berita
Oleh M Anwar pada hari Senin, 30 Okt 2017 - 14:38:08 WIB
Bagikan Berita ini :

SBY Ingin 3 Poin Ini di UU Ormas Direvisi, Apa Saja?  

64sby.jpg
Susilo Bambang Yudhoyono (Sumber foto : Dok/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan, ada tiga poin dalam UU Ormas yang harus direvisi. Ia mengaku, partainya sudah menyiapkan naskah akademik revisinya.

"Pertama, terkait bagaimana sanksi yang diberikan negara kepada ormas yang bertentangan dengan Pancasila. Termasuk siapa yang menafsirkan ormas A dan B bertentangan dengan Pancasila," kata Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (30/10/2017).

Dia mengatakan, Demokrat mengingatkan bahwa ormas tidak boleh dinilai bertentangan dengan Pancasila tanpa dasar hukum.

Kedua, menurutnya, pasal yang berkenaan dengan tingkat ancaman hukuman dan siapa yang dikenai hukuman juga harus direvisi supaya adil dan tidak melampaui batas penerapannya.

"Jangan sampai karena pengurus Ormas dibubarkan lalu semua anggotanya kena hukum. Kalau hukumannya seumur hidup, ini tentu sangat tidak adil," ujarnya.

Ketiga, revisi harus dilakukan pada pasal mengenai pembubaran ormas. Ia mengatakan bahwa dalam keadaan genting dan memaksa negara bisa membekukan ormas, namun pembubaran ormas secara permanen tetap harus melalui proses hukum yang akuntabel.

"Tiga usulan utama itu sudah disiapkan naskah akademiknya untuk diserahkan kepada negara dan DPR RI. Kalau bisa hari ini atau paling lambat besok," kata SBY.

Presiden keenam RI itu menjelaskan, Demokrat memahami bahwa negara perlu mengatur keberadaan ormas dan mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh ormas.

"Negara punya amanah konstitusi untuk mengatur negeri ini agar keamanan ketertiban negara terjaga," katanya.

Demokrat, menurut dia, mengingatkan bahwa pemerintah harus memperlakukan ormas sebagai mitra karena banyak ormas yang berkontribusi untuk lingkungan, perlindungan konsumen, dan pemberantasan korupsi.

Ia menjelaskan pula bahwa kalau memang ada ormas yang menyimpang dari ketentuan maka pemerintah harus melakukan pembinaan dan kalau ada yang melanggar hukum maka pemerintah harus mengenakan sanksi tegas.

"Ada yang bertanya pada saya bagaimana kalau ada ormas yang tidak mengakui Pancasila dan ingin ganti dengan paham lain, bertentangan dengan konstitusi, melawan hukum, dan melakukan kejahatan, Demokrat setuju dan mendukung tindakan tegas negara," katanya.

Dia mengatakan Demokrat mengajukan revisi UU Ormas karena menginginkan negara yang maju, aman dan damai, serta melindungi hak rakyat.

DPR memutuskan menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) menjadi undang-undang setelah pemungutan suara terbuka fraksi dalam rapat paripurna pada 24 Oktober 2017.

Keputusan itu diambil melalui mekanisme pemungutan suara yang menghasilkan 314 suara setuju dari tujuh fraksi dan 131 suara tidak setuju dalam rapat yang diikuti 445 anggota DPR.(yn/ant)

tag: #ormas  #ormas-islam  #susilo-bambang-yudhoyono-sby  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Aksi Damai GPKR di Gedung Mahkamah Konstitusi untuk Menegakkan Kedaulatan Rakyat

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dengan semangat perjuangan tanpa titik kembali, hari ini Kamis 28 Maret 2024, Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) akan kembali menggelar aksi damai bertempat di ...
Berita

KPK Diminta Jelaskan Alasan Periksa Shanty Alda di Kasus Dugaan Korupsi Abdul Gani Kasuba

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo mengatakan Penyidik KPK harus transparan dalam menangani perkara dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani ...