
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengapresiasi sikap tegas Gubernur DKI Anies Baswedan, yang menyetop izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis.
Menurut Fahri, selama sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, maka semua janji kampanye Anies harus segera direalisasikan dalam 100 hari masa kerjanya.
"Janji kampanye itu dasar adalah tetap hukum. Maka itu, menjadi hak dan kewenangan dia (Anies) secara langsung," kata Fahri saat dihubungi di Jakarta, Senin (30/10/2017).
Fahri meminta semua pihak menghormati sikap tegas Anies soal penolakan perpanjangan izin usaha Alexis. Pasalnya, hal itu sudah sesuai prosedur hukum.
"Pada prinsipnya, kalau sesuatu yang ilegal memang tidak boleh, karena bisa menjadi pintu bagi tindakan yang ilegal lainnya," tandasnya.
Diketahui, Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis mengajukan daftar ulang tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) ke Pemprov DKI. Namun, upaya itu ditolak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Anies mengatakan, surat penolakan izin usaha Alexis sudah dikeluarkan sejak Jumat (27/10/2017) lalu. Dengan ditolaknya TDUP tersebut, kata dia, kegiatan bisnis yang ada di Alexis menjadi ilegal.
"Sudah habis. Otomatis, maka tidak punya izin lagi kemudian. Kan sudah habis, kemudian dengan begitu, tidak ada izin lagi, otomatis kegiatan di situ bukan kegiatan legal lagi. Kegiatan legal adalah kegiatan yang mendapatkan izin, tanpa izin, maka semua kegiatan di situ bukan kegiatan legal," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).(yn)