JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Sejumlah fraksi di DPR meminta agar UU Ormas yang baru disahkan segera direvisi. Bahkan, Partai Demokrat telah menyiapkan naskah akademik revisi UU tersebut. Namun, Partai Hanura tidak setuju dengan revisi UU tersebut.
"Kami melihat saat ini belum ada hal yang perlu kita perbaiki," kata Sekretaris Fraksi Partai Hanura Dadang Rusdiana saat dihubungi, Selasa (31/10/2017).
Pada dasarnya, kata Dadang, perbaikan itu diperlukan jika dalam pelaksanaan UU Ormas ada masalah.
"Ini kan Perppu baru beberapa bulan, dan ditetapkan sebagai UU baru 10 harian, terlalu pagi kalau kita membicarakan tentang revisi," katanya.
Meski begitu, Dadang menghormati sejumlah pihak yang ingin merevisi UU Ormas itu.
"Kalau fraksi lain menyampaikan itu silakan saja. Hak politik masing-masing. Namun tentu perlu diingat bahwa revisi UU harus berdasarkan kesepakatan bersama antara DPR dan Pemerintah. Dalam hal ini tentu kita harus tunggu bagaimana sikap pemerintah. Karena Fraksi Hanura sendiri tidak mengagendakan usulan revisi," tandasnya.(yn)