Berita
Oleh M Anwar pada hari Selasa, 31 Okt 2017 - 16:07:59 WIB
Bagikan Berita ini :

Pemerintah Ogah Jadi Inisiator Revisi UU Ormas

15soedarmo-1.jpg
Soedarmo (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempersilakan jika DPR ingin merevisi UU Ormas. Namun, pemerintah tidak berinisiatif memulai mengajukan revisi tesebut.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Soedarmo mengatakan, pemerintah tidak mungkin memulai untuk merevisi UU Ormas., lantaran pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

"Kita menunggu inisiatif dari siapa, tapi yang kami harapkan inisiatif dari DPR, karena yang buat Perppu kan kita. Masa kita yang buat kita ajukan revisi sendiri kan enggak mungkin logikanya. Jadi kami berharap inisiatif dari DPR," kata Soedarmo di kantornya, Selasa (31/10/2017).

Ia mempersilakan DPR sebagai lembaga segera mengajukan revisi, agar pembahasan bisa dilakukan dengan cepat. Bila diajukan cepat, maka revisi UU Ormas masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2018. Ia pun berharap, revisi UU Ormas bisa dimulai Prolegnas 2018.

"Harus masuk Prolegnas 2018, Prolegnas 2017 sudah habis. Kalau misalnya sudah keluar Desember, Januari bisa dimulai," ujarnya menambahkan.

Menurutnya, bila proses di DPR cepat, maka tinggal menetapkan pembahasan masa sidang.

"Nanti DPR yang menetapkan berapa masa sidang. Saya kira paling lambat 2 masa sidang, cepet kan ini gak banyak perubahan," tuturnya.

Soedarmo khawatir, dengan masuknya tahun politik, karena Pilkada serentak digelar pertengahan tahun dan dilanjutkan dengan Pemilu 2019 akan bisa mengganggu revisi UU Ormas. Atas dasar itu, ia meminta DPR bergerak cepat.

"Jangan sampai terlambat, 2018 kan masuk Pilkada. Pemilihan 27 Juni, Juli masuk tahapan pilpres, kalo bisa sebelum itu. Artinya sebelum Juni," ujarnya menjelaskan.

Kemendagri, kata Soedarmo, telah menerima naskah akademik yang diajukan Partai Demokrat. Dengan adanya masukan itu, lanjutnya, pemerintah akan segera menindaklanjuti hal tersebut dan harus dibahas melalui lintas kementerian.

"Masukan dari Demokrat tetap kita tampung, kami nanti akan mensinergikan,” tukasnya.(yn)

tag: #ormas  #ormas-islam  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Fadel Muhammad: Fungsi Pengawasan DPD Fokus pada Masalah-Masalah di Daerah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad mengatakan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus lebih diperkuat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah. ...
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...