Opini
Oleh Djoko Edhi S Abdurrahman (Mantan Anggota Komisi Hukum DPR-RI) pada hari Rabu, 01 Nov 2017 - 07:44:03 WIB
Bagikan Berita ini :

Referendum Reklamasi Untuk Cegah Anies Tutup Pulau Reklamasi

97SAVE_20160822_125409.jpg
Kolom bersama Djoko Edhi S Abdurrahman (Mantan Anggota Komisi Hukum DPR-RI) (Sumber foto : Ilustrasi oleh Kuat Santoso )

Referendum yang diajukan Muchtar Efendy Harahap (MEH) ini untuk mengganjal Anies-Sandi menutup Reklamasi. Artinya reklamasi boleh ditutup setelah minta pendapat publik (referendum). Artinya, kekuasaan gubernur bisa dihilangkan dengan referendum. Info yang saya terima dari tokoh-tokoh aktivis Jakarta Utara dari PAN, sudah ada bagi-bagi duit dari taipan untuk menggulirkan issu referendum itu. Issu referendun Muchtar Efendy Harahap, mantan wartawan koran Inti Jaya itu, ngawur berat.

Pertama, UU No 5 tahun 1985 tentang referendum, sudah dicabut. Dan tak ada gantinya hingga kini. Latar belakang dicabutnya UU Referendum itu setelah Timor Timur lepas. Masyarakat Timtim menggunakan UU Refenrendum itu untuk melaksanakan Referendum Timtim. Jika tak dicabut, UU itu akan digunakan oleh Papua Merdeka dan Gerakan Aceh Merdeka.

UU No 5/1985 itu adalah satu dari 5 UU Politik 1985, termasuk di dalamnya UU Azas Tunggal.

Kedua, masalah reklamasi itu adalah Hukum Administrasi Negara (HAN). Bukan HTN. Tak ada hubungannya dengan referendum, andaikata pun ada UU Referendum.

Ketiga, jurisdiksi Reklamasi adalah kekuasaan hukum UU Pemda, UU No 22 dan pembaruannya tentang otonomi. Sedangkan yang menyangkut kekuasaan pusat adalah hukum atributif. Jadi yang dikemukakan Luhut Binsar Panjaitan salah berat. Untuk Jakarta, masih ada UU No 34 tentang ibukota, diperbarui dengan UU No 17 / 2006 (saya ikut di pansus UU ini di DPR).

Nah, lalu referendum yang mana yang ditulis Mochtar itu? Yaitu, referedum ala taipan. Rang-ngarang, kata orang Madura.

Untuk pembangunan Pulau Reklamasi itu, Aguan menarik kredit di Guandong Rp 40 triliun. Dan, super blok Reklamasi itu sudah dipasarkan di Hongkong, Guangshow, dan Singapore. Jika distop, bangkrut Aguan. Urugannya oleh Tomy Winata, dan tanah urugnya oleh Wisesa.

Pelanggaran di Reklamasi itu terungkap seiring dengan ditangkapnya Anggota DPRD DKI Sanusi dan Presdir PT APL, Ariesman Wijaya dalam OTT KPK. Aguan sempat dicekal KPK, dan di pengadilan terungkap Ahok menerima Rp 1,6 triliun dari Aguan Cs.

Kini KPK mulai menggunakan Perma No 13 tahun 2016 tentang tata cara penanganan kejahatan korupsi oleh korporasi. Perma ini mampu membuat korporasi sebagai tersangka korupsi yang sebelumnya tak bisa. Perma ini adalah semacam biz dari UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor dan UU No 30 tahun 2004 tentang KPK.(*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Ahlan Wa Sahlan Prabowo Sang Rajawali!

Oleh Syahganda Nainggolan
pada hari Rabu, 24 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan Prabowo Subianto sah sebagai Presiden RI ke delapan. Itu adalah takdir Prabowo yang biasa dipanggil 08 oleh koleganya. Keputusan MK ...
Opini

Jalan Itu Tidaklah Sunyi

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --"Jika Mamah jadi penguasa apakah Mamah akan menjadikan anak Mamah pejabat saat Mama berkuasa?" Itu pertanyaan anakku malam ini. Aku mendengarkan anakku ini. ...