Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Kamis, 02 Nov 2017 - 09:55:53 WIB
Bagikan Berita ini :

Kelahi, PPP Djan Faridz Laporkan Yasonna ke Polisi

1(KabinetKerja)Yassona.jpg
Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly dilaporkan ke polisi atas tindakan penyalahgunaan wewenang. (Sumber foto : Dokumen TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - PPP Muktamar Jakarta pimpinan Djan Faridz akhirnya mengambil tindakan keras dengan melaporkan Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly ke Bareskrim Mabes Polri.

Yasonna resmi dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 KUHP. Di dalam surat tanda bukti lapor dengan nomor: TBL/783/X/2017/Bareskrim, dengan pihak terlapor adalah Yasonna H Laoly sebagai Menkumham.

Surat laporan Polisi nomor LP/1139/2017/Bareskrim tersebut tertanggal 31 Oktober 2017 dan ditanda tangani Amirul Mu'mimini sebagai Pelapor dan Kompol Joko Purnomo dari pihak Bareskrim Polri.

Ketua DPP PPP Bidang Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammad Haris mengatakan laporan tersebut didasari atas tindakan Yasonna yang diduga melakukan penyalahgunaan jabatan sebagai seorang pejabat.

Penyalahgunaan wewenang Menkumham, kata dia, dikarenakan tindakan Yasonna yang memberikan surat keterangan domisili PPP Pimpinan Romy yang sebenarnya harus dikeluarkan oleh pihak Kelurahan dan Kecamatan setempat.

Kata Harris untuk kelengkapan pendaftaran pemilu di KPU sesuai dengan Surat Putusan Menkumham itu alamatnya berada di jalan Diponegoro Nomor 60. Kalau surat keterangan domisili dikeluarkan di alamat lain di luar SK maka itu namanya cacat hukum dan tidak layak ikut pemilu.

"Karena alamat letaknya sudah berubah tidak sesuai dengan SK yang dikeluarkan jadinya ada keteranga palsu yang diberikan oleh seorang pejabat di luar wewenangnya," kata Haris kepada Wartawan, di Jakarta, Kamis (2/11/2017).

Selain dikenakan pasal 241, Harris menjelaskan, tidak menutup kemungkinan Yasonna juga akan dikenakan pasal 263 dan pasal 266 KUHP soal pemberian keterangan palsu atau surat palsu dan menyuruh memberikan keterangan palsu kedalam suatu akta otentik.

"Yasonna memberikan keterangan palsu karena kantor sah PPP itu di jalan Diponegoro Nomor 60. Kenapa pindah di jalan Tebet Barat. Jadi melawan ketetapanya sendiri. Lagi pula dari zaman dulu, zaman Orde Baru sampai reformasi kantor PPP tidak pernah pindah tempat dan tetap disana," ungkap dia.

Dengan adanya laporan ini, Harris meminta agar Menteri yang berasal dari PDIP ini diperiksa karena diduga telah melakukan pelanggaran dan intervensi terhadap urusan pemilu yang bersifat independen, langsung, umum, bebas dan rahasia.

"Kita merasa dirugikan. Kita sudah menang putusan sengketa sudah selesai. Nah kenapa pemerintah masih ada berbelit ke Mutakmar Bandung. Tentu kita tidak terima," pungkasnya. (icl)

tag: #djan-faridz  #kemenkumham  #polri  #ppp  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kondisi Anaknya Sungguh Tragis di Tangan Mantan Suaminya, Lisa Tak Kuasa Membendung Airmata

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ini adalah suatu kisah pilu yang dituturkan oleh seorang ibu kandung bernama Lisa yang memiliki seorang putri berinsial GI, dan GI adalah putri keduanya yang telah ...
Berita

Legislator Golkar Tegaskan Bangsa Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-- Anggota DPR RI Mukhtarudin mengatakan bahwa Indonesia tetap mendukung kemerdekaan Palestina, sesuai dengan politik luar negeri yang dianut Indonesia. "Posisi ...