JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua LBH DPP PPP Angga Barata menilai aksi Djan Faridz cs melaporkan Menkumham Yasonna H Laoly ke Bareskrim perihal keluarnya surat keterangan domisili DPP PPP merupakan tindakan salah kaprah.
Sebab, kata ia, Menkumham sudah melakukan tugasnya sesuai ketentuan yang diatur dalam UU 7/2017 maupun PKPU tentang pendaftaran calon.
"Dalam PKPU pasal 17 ayat 2 secara tegas dan nyata disebutkan bahwa apabila ada perbedaan domisili dengan SK Menkumham maka harus ada surat keterangan dari Kemenkumham," kata Angga, Kamis (2/11/2017).
Kata dia, untuk sementara waktu aktifitas PPP dipusatkan di Lajnah Pemenangan Pemilu (LP2) Jalan Tebet Barat. Karena kantor DPP PPP Jalan Diponegoro 60 masih ditempati orang lain yang tidak ada kaitan dengan pendaftaran PPP sebagai calon peserta pemilu.
"Untuk keamanan data dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan sementara waktu aktivitas kegiatan dipindahkan karena Tebet. Dan perlu diketahui bahwa surat domisili PPP di Jakarta Pusat dikeluarkan oleh kelurahan atas nama M. Romahurnuziy," katanya.
Namun, kata ia, karena adanya perpindahan aktifitas untuk sementara waktu maka dimintakan surat keterangan kepada Kemenkumham. Hal itu, sudah diatur dalam UU pemilu dan PKPU.
"Jadi sekali lagi, dari sudut pandang hukum tindakan Menkumham benar. Nah, selama domisili masih atas nama M. Romahurmuziy, maka sampai kapanpun Djan Faridz tidak akan bisa mendapatkan surat keterangan domisili dari kelurahan manapun, karena begitulah ketentuan hukumnya," katanya.
Menurutnya, saat ini Djan Faridz tak punya legal standing apapun mengatasnamakan PPP pasca terbitnya putusan PK MA 79/2017 yang membatalkan putusan kasasi MA 601/2015. Juga putusan MK 24/PUU/2017 yang menolak gugatan DF.
"Apalagi MK sudah empat kali menolak gugatan Djan Faridz. Selain itu, PT TUN juga membatalkan kemenangan Djan Faridz sehingga tak ada selembar dokumen negara yang mengesahkan Djan Faridz," ucapnya. (icl)