Jakarta
Oleh Ferdiansyah pada hari Kamis, 02 Nov 2017 - 22:14:56 WIB
Bagikan Berita ini :

Soal Reklamasi, Ini Saran WALHI untuk Gubernur DKI

3IMG-20170208-WA226.jpg
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Sumber foto : Dokumen TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wahana Linkungan Hidup (WALHI) mendorong Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut Peraturan Gubernur No.146/2014 yang mengatur pelayanan perizinan reklamasi kawasan pantai utara Jakarta.

"Diperlukan terobosan dari Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, berupa tindakan cepat dan nyata agar polemik tidak berkepanjangan dan semakin mengaburkan persoalan yang ada," ujar Manager Kampanye Pesisir, Laut dan Pulau-Pulau Kecil Eksekutif Nasional WALHI Ony Mahardika dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (2/11/2017).

Anies Baswedan juga diminta mencabut Peraturan Gubernur No.206/2016 dan Peraturan Gubernur No.137/2017 yang mengatur panduan rancang kota Pulau C, D dan G.

Menurut dia, melanjutkan proses pembangunan Pulau C dan D yang sudah berdiri saat ini sama saja dengan melakukan pemutihan terhadap kejahatan lingkungan hidup.

Setelah mencabut pergub tersebut, Ony menyarankan Anies tidak menerbitkan izin-izin yang berkaitan dengan dilanjutkannya pelaksanaan reklamasi.

WALHI menilai rancangan peraturan RZWP3K DKI Jakarta juga perlu ditinjau kembali, khususnya terkait pasal-pasal yang berkaitan dengan Reklamasi Teluk Jakarta.

Kemudian Pemprov DKI diminta melakukan kajian komprehensif tentang hulu-hilir wilayah Teluk Jakarta dan dampak lingkungan hidup keberadaan pulau yang sudah terlanjur dibangun, yakni Pulau C, D dan G dengan melibatkan warga terdampak serta partisipasi publik.

"Proses dan hasil kajian harus dibuka ke publik," tutur Ony.

Langkah selanjutnya, menurut WALHI adalah dilakukan pemulihan kondisi eksosistem dan lingkungan hidup di wilayah Teluk Jakarta, termasuk pemulihan wilayah yang saat ini sudah terbangun atau berubah menjadi pulau-pulau.

Selain itu, diperlukan rehabilitasi wilayah hidup nelayan tradisional di Teluk Jakarta secara partisipatif.

Ony berpendapat ketiadaan langkah nyata dan segera dari Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta akan berakibat pada berlanjutnya polemik. Untuk itu, WALHI juga mendesak Gubernur DKI Anies Baswedan untuk segera melaksanakan janji politiknya secara tegas dan dalam tindakan nyata. (Ant/icl)

tag: #anies-baswedan  #dki-jakarta  #reklamasi  #reklamasi-pantai-utara-jakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...