Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Sabtu, 04 Nov 2017 - 17:59:59 WIB
Bagikan Berita ini :

Blokir Rekening Petani, Bank BJB Digugat

13ada688a8-2554-416c-86dd-ae82224c8804.jpg
Kuasa hukum petani, Muhammad Akhiri, SH,. MH (Sumber foto : Dok Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Bank Jabar Banten (BJB) digugat oleh sembilan nasabahnya yang semua berprofesi sebagai petani, ke Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp 9,308 miliar.

Bank milik Pemda Jabar itu digugat karena telah memblokir rekening para nasabahnya secara sepihak tanpa alasan yang jelas. Kuasa hukum petani,Muhammad Akhiri mengatakan, tindakan main hakim sendiri yang dilakukan BJB tersebut merupakan perbuatan melawan hukum karenamelanggar Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 2/19/PBI tahun 2000 tentang Persyaratan dan Tata cara Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank.

"Gugatan sudah kami layangkan ke PN Indramayu pada 6 September 2017 lalu," kata Akhiri kepada wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2017).

Dia menyebut, para nasabahnya yang bermukim di Desa Mekarsari, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, itu menggugat BJB Cabang Patrol sebagai Tergugat I, BJB Cabang Indramayu sebagai Tergugat II, dan BJB Pusat sebagai Tergugat III.

"Ganti rugi yang dituntut kami berupa ganti rugi material sebesar Rp308 juta dan ganti rugi imaterial sebesar Rp9 miliar," imbuh dia.

Dijelaskan Akhiri, persoalan kesembilan petani ini bermula dari pembebasan lahan yang dilakukan PT PLN untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) II Patrol yang merupakan pengembangan dari proyek PLTU I Patrol yang berada di Kecamatan Patrol dan Sukra, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Pembebasan ini mengenai lahan puluhan warga di Desa Patrol dan Sukra, termasuk lahan kesembilan petani yang menggugat BJB, dengan total lahan sekitar 280 hektare. Di antara kesembilan petani ini satu di antaranya bernama Warginah (70).

"Sesuai UU No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang diganti PT PLN tak hanya lahannya, namun juga tanaman yang tumbuh di atas lahan tersebut dan ganti rugi masa tunggu atau masa tenggat antara saat lahan dibebaskan hingga saat petani mendapatkan lahan baru sebagai pengganti," beber Akhiri.

Diakui, ganti rugi lahan kesembilan kliennya itu tidak bermasalah, karena ganti rugi berjalan lancar dan sesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP).

"Yang bermasalah adalah ganti rugi tanaman, karena uang ganti rugi sebesar Rp3.086.703.119 itu telah masuk ke rekening kesembilan klien kami yang berada di BJB Patrol, namun kemudian, antara 7 Maret hingga 3 Mei 2017, tiba-tiba saja rekening kesembilan klien kami itu diblokir hanya karena ada permintaan dari Tim Pengadaan Tanah yang terdiri dari pegawai BPN, Pemda Indramayu dan pegawai PLN," kata Akhiri lagi.

Advokat dari Khairi and Partners ini mengakui kalau berdasarkan pengakuan pihak Bank, tim mengajukan permintaan seperti itu karena menganggap nilai ganti rugi tanaman yang diberikan kepada kesembilan kliennya itu melebihi yang seharusnya.

Tapi yang aneh, tegas Akhiri, hingga kini pihak bank tidak pernah bersedia buka-bukaan atau memperlihatkan surat permintaan yang diajukan tim tersebut, dan tim pun tidak pernah melakukan penghitungan ulang untuk memastikan nilai ganti rugi yang sebenarnya.‎

Padahal, BJB harus mempertanggungjawabkan segala kebijakan yang sudah keluarkan. Apalagi ini adalah pemblokiran sepihak terhadap dana nasabah yang sudah kehilangan mata pencaharian.

"Yang lebih aneh, meski rekening kesembilan klien kami diblokir, tapi bunga dari uang ganti rugi tanaman itu tetap bisa diambil!" kata dia penasan.

Pria kelahiran Jambil ini menambahkan, jika mengacu pada PBI No 2/19/PBI tahun 2000, bank tidak bisa begitu saja memblokir rekening nasabahnya, karena yang bisa mengajukan pemblokiran adalah sebagai berikut;

1. Jika terkait kasus korupsi/pidana lain, maka yang dapat mengajukan pemblokiran adalah penyidik/penyelidik

2. Jika terkait penggelapan pajak, maka yang dapat mengajukan pemblokiran adalah Ditjen Pajak/KPP Pratama

3. Jika terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU), maka yang dapat mengajukan pemblokiran rekening adalah PPATK

4. Jika terkait kasus kepailitan, maka yang dapat mengajukan pemblokiran rekening adalah kurator

5. Jika perkara telah masuk persidangan, maka yang dapat mengajukan pemblokiran rekening adalah hakim.

"Jadi, dalam kasus ini dimana BJB memblokir rekening klien kami hanya berdasarkan permintaan Tim Pengadaan Tanah, ini jelas tindakan sewenang-wenang yang telah melanggar PBI no 2/19/PBI itu," tegas AKhiri.

Diakuinya, sebelum tahapan persidangan gugatan kasus ini memasuki pokok perkara, hakim telah meminta pihaknya dan ketiga tergugat untuk melakukan mediasi, tapi tak membuahkan hasil.

"Karena itu persidangan akan berlanjut hingga ada putusan hakim. Selain ganti rugi materil dan imateril, kami juga menuntut agar tergugat segera membuka pemblokiran rekening terhadap kesembilan klien kami," ungkap eks aktivis HMI itu.

"Mungkin ini masalah cukup kompleks. Tapi, mereka (petani) ini rakyat kecil yang tak berdaya, jangan lagi didzolimi dan diperlakukan semena-mena,"‎ pungkasnya. (aim)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

UKM Binaan BNI Ekspor 27 Ton Ikan Layur ke China

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 02 Jun 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI kembali membuktikan komitmennya dalam mendorong pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Indonesia menembus pasar ...
Berita

Timwas DPR Soroti Layanan Haji Indonesia Masih Grade D: Harusnya Bisa Grade B

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Timwas Haji DPR RI Adies Kadir menilai jemaah haji reguler Indonesia seharusnya sudah bisa mendapatkan fasilitas yang setara dengan negara-negara Asia lainnya, ...