Berita
Oleh M Anwar pada hari Kamis, 09 Nov 2017 - 06:40:09 WIB
Bagikan Berita ini :

FPI Siap Uji Materi Putusan MK Soal Penghayat Kepercayaan yang Masuk Kolom Agama KTP dan KK

28792-novel_chaidir_bamukmin-718x452.jpg
Front Pembela Islam (FPI) berencana mengajukan uji materi terhadap putusan tersebut. Alasannya, FPI menilai putusan tersebut berpotensi memicu kegaduhan. (Sumber foto : Dok Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan para penghayat aliran kepercayaan yang menuntut dicantumkannya kepercayaan mereka dalam kolom Agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Terkait itu, Front Pembela Islam (FPI) berencana mengajukan uji materi terhadap putusan tersebut. Alasannya, FPI menilai putusan tersebut berpotensi memicu kegaduhan.

"Yang jelas sangat membuat kerancuan dan kegaduhan pastinya. Dan kalau sudah begitu, kita akan ajukan judisial review, karena juga sangat bertentangan dengan pancasila," kata Tokoh FPI, Habib Novel Chaidir Bamukmin Kamis (9/11/2017).

Tak hanya itu. Novel juga menyesalkan sikap MK yang tidak melibatkan organisasi kemasyarakatan (Ormas) keagamaan dalam proses pengambilan keputusan tersebut.

"Kami selaku ormas keagamaan tidak dilibatkan dan ini merupakan kesewenang-wenangan MK yang tidak amanat menjalankan tugas," kata Novel.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi terkait aturan pengosongan kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang diajukan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba dan Carlim dengan nomor perkara 97/PUU-XIV/2016.

Hal tersebut kemudian diatur dalam pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta pasal 64 ayat (1) dan (5) UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto UU No 24 Tahun 2013 tentang UU Adminduk.

Direktur Politik Dalam Negeri, Kemendagri, Bahtiar mengatakan, pemerintah harus melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan para penganut aliran kepercayaan yang harus tertera di kolom KTP elektronik.

Menurutnya, tinggal pemerintah memikirkan teknik atau cara melaksanakannya, karena ada regulasi-regulasi yang harus disesuaikan untuk melakukan keputusan itu. Seperti regulasi yang sebelumnya tidak mengatur, kini harus menyesuaikan keputusan MK yang terakhir.

"Kita ingin pemerintah harus bisa menyesuaikan keputusan MK yang terakhir ini," kata Bahtiar di Jakarta. (aim)

tag: #fpi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement