Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Jumat, 10 Nov 2017 - 13:18:32 WIB
Bagikan Berita ini :

Tolak UMP DKI 2018, Dua Puluh Ribu Buruh Geruduk Balai Kota

12Buruh-di-BalaiKota.JPG
Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2017) (Sumber foto : Mandra Pradipta/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Tidak puas dengan keputusan Pemprov DKI atas upah minimum provinsi (UMP) 2018, ribuan buruh berunjuk rasa di Balai Kota. Ketua Harian Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhamad Rusdi mengatakan, ada sekitar 20 ribu buruh yang melakukan aksi di Balai Kota, Jumat (10/11/2017).

Buruh tersebut, kata Rusdi, berasal dari Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur.

Rusdi menjelaskan, demo akan digelar usai sholat Jumat sambil menunggu peserta aksi yang dari luar Jakarta. Saat ini, kata dia, mayoritas massa sudah berkumpul di kawasan industri Pulogadung, Jakarta Timur. Dan sebagian ada yang sudah tiba di Balai Kota.

"Sebagian ada yang long march akan melanjutkan perjalanan dari Cakung dan Kramat Jati pagi hari, titik kumpulan di Pulogadung, aksi ini akan kami lakukan ke Balai Kota dan Istana," kata Rusdi saat dihubungi, Jumat (10/11/2017).

Dikatakan Rusdi, ada tiga tuntutan dalam aksi buruh kali ini yakni, meminta pemerintah mencabut PP 78 tentang Upah Murah, menuntut revisi UMP DKI Jakarta menjadi Rp 3.917.000.

"Dan mendesak pemerintah menurunkan harga tarif listrik dan kebutuhan pokok," tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2018 sebesar Rp 3.648.035. Dalam menetapkan UMP, kata Anies, pemerintah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan beberapa undang-undang lainnya.

Dewan Pengupahan DKI Jakarta sebelumnya mengusulkan dua angka sebagai referensi penetapan UMP DKI Jakarta 2018 kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. Besaran UMP yang diusulkan yakni Rp 3.648.035 dan Rp 3.917.398. Besaran Rp 3.648.035 diusulkan oleh unsur pengusaha dan pemerintah, sedangkan angka UMP yang diusulkan unsur serikat pekerja yakni Rp 3.917.398.

Adapun UMP DKI Jakarta 2017 sebesar Rp 3.355.750. UMP DKI Jakarta 2018 naik 8,71 persen dari UMP 2017 sesuai besaran kenaikan UMP yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan.(yn)

tag: #buruh  #dki-jakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Ali Wongso: SOKSI Dukung Penuh Jokowi dan Gibran Berada di Partai Golkar

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 25 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketum SOKSI ,Ir. Ali Wongso Sinaga mendukung penuh Pak Jokowi dan Pak Gibran berada di Partai Golkar. Hal ini sebagaimana pernyataan Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto ...
Berita

Bamsoet Apresiasi KPU dan Dukung Penetapan Prabowo - Gibran Sebagai Presiden dan Wapres RI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi kerja keras komisi Pemilihan Umum (KPU) serta mendukung penetapan Komisi Pemilihan ...