JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Koordinator Koalisi Buruh Jakarta (KBJ) Tohendar mendesak agar Gubernur Anies Rasyid Baswedan upah minimum provinsi (UMP) yang telah ditetapkan.
Menurut Tohendar, jika Anies tidak berani merevisi UMP DKI menjadi Rp 3.917.000, maka pihaknya akan menginap di depan Gedung Balai Kota.
"Buruh diingkari. Kita minta Gubernur Anies merevisi UMP DKI. Tidak berani, malu sama pahlawan," kata Tohendar di Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2017).
Lebih jauh, Tohendar menyatakan, sikap Anies dan Wagub DKI Sandiaga Uno yang masih menggunakan mekanisme pengupahan melalui Peraturan Pemerintah (PP) 78 merupakan sebuah catatan buruk.
Sebab, PP 78 Tahun 2015 sendiri sudah batal melalui mekanisme persidangan di Pengadilan Tata Usahan Negara (PTUN) beberapa waktu yang lalu.
"UMP Tahun 2017 itu sudah kita gugat ke PTUN dan kita menang. Jadi PP itu sudah cacat hukum," ujarnya.
Tohendar berharap Anies-Sandi mampu mewujudkan ekspektasi buruh guna merevisi nilai upah yang ditetapkan dalam UMP 2018, dengan mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam UU tersebut, terang dia, mekanisme upah dihitung melalui hasil survei pasaar dan perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
"Saya berharap UMP 2018 menggunakan mekanisme yang sebenarnya. Ini mengacu pada UU Nomor 13, ada survei pasar, ada KHL," tutupnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2018 sebesar Rp 3.648.035. Dalam menetapkan UMP, kata Anies, pemerintah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan beberapa undang-undang lainnya.
Dewan Pengupahan DKI Jakarta sebelumnya mengusulkan dua angka sebagai referensi penetapan UMP DKI Jakarta 2018 kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. Besaran UMP yang diusulkan yakni Rp 3.648.035 dan Rp 3.917.398. Besaran Rp 3.648.035 diusulkan oleh unsur pengusaha dan pemerintah, sedangkan angka UMP yang diusulkan unsur serikat pekerja yakni Rp 3.917.398.
Adapun UMP DKI Jakarta 2017 sebesar Rp 3.355.750. UMP DKI Jakarta 2018 naik 8,71 persen dari UMP 2017 sesuai besaran kenaikan UMP yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan.(yn)