Berita
Oleh M Anwar pada hari Senin, 13 Nov 2017 - 08:30:44 WIB
Bagikan Berita ini :

Sindir Keras! Kuasa Hukum Setnov Adalah Predator Ganas!

72fredrich-yunadi.jpg
Fredrich dseibut-sebut sebagai mahluk predator ganas dari planet lain. (Sumber foto : Dok Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sepak terjang Kuasa Hukum Setya Novanto Fredrich Yunadi mendapat sindiran keras dari inisiator Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) Ahmad Doli Kurnia. Dia menilai, Fredrich adalah mahluk predator ganas dari planet lain.

"FY (Fredrich Yunadi) itu orang lahir dan besar di mana ya? Dia seperti orang yang telat melihat realitas perkembangan demokrasi di Indonesia," ujarnya Senin (13/11) seperti dikutip Jawa Pos.

Menurut Doli, pengacara Setnov itu punya pandangan yang ekstrim seperti cerita dongeng dengan raja yang zalim. Dia seperti berada pada era menguatnya kekuasaan fasisme di belahan dunia lain sebelumnya.

Fredrich, kata Doli, seolah seperti serdadu yang ditugasi untuk menghabisi lawan-lawan politik dan rakyat yang tidak patuh dengan tuannya. "Juga seperti 'predator' tiba-tiba muncul dari planet lain, tanpa ba..bi..bu.., nggak paham di mana tempat berpijak, main tembak sana, tembak sini, membuat kegaduhan," tegas Doli.

Pernyataan Fredrich yang disampaikan di DPP Partai Golkar kemarin, menurutnya, bukan hanya tertuju kepada pimpinan KPK. "Wakil Presiden pun diserang dan seenaknya pula mau menarik-narik polisi, TNI, dan bahkan presiden untuk melindungi SN (Setya Novanto)" pungkas Doli.

Sebelumnya, kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengikuti aturan hukum dan undang-undang yang ada. Terutama Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Fredrich menjelaskan, pada UUD 1945 Pasal 21 a ayat 3 disebutkan bahwa anggota dewan mempunyai hak imunitas. Jadi dalam hal ini menurutnya, berarti tidak ada seorang pun yang bisa memanggil dan memeriksa Ketua DPR, dalam hal ini Setya Novanto. Apalagi dituntut di pengadilan.

"Jadi kalau ada yang bilang KPK itu lex specialis, ya harus tetap mengikuti hirarki perundang-undangan, yang paling tinggi UUD. Sehingga Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 itu harus tunduk dan mengikuti dan tidak bertentangan dengan UUD," tuturnya usai mendampingi Novanto di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Minggu (12/11). (aim)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement