Berita
Oleh M Anwar pada hari Selasa, 14 Nov 2017 - 10:20:54 WIB
Bagikan Berita ini :

Sekjen DPR Bukan Sekjen Pribadi Setnov

371514393-ketua-fraksi-partai-golkar-setya-novanto-780x390.JPG
Ketua DPR Setya Novanto (Sumber foto : Dok Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sekretariat Jenderal DPR RI seharusnya tidak perlu terlibat dalam kasus hukum pribadi yang menjerat Ketua DPR Setya Novanto. Penegasan itu disampaikan oleh Mantan Ketua DPR Marzuki Alie yang mengkritisi sikap Sekjen DPR yang dianggap ikut melindungi Setnov

"Sekjen tidak boleh terlibat dalam kasus seperti itu. Sekjen itu posisinya adalah Sekjen DPR, bukan sekjen pribadi," kata Marzuki Senin (13/11/2017).

Menurutnya, surat yang dikeluarkan Kesetjenan adalah keputusan pimpinan DPR melalui rapat pimpinan. Surat itu menjadi sah dikirimkan jika telah diputuskan melalui rapim DPR dan dikeluarkan atas nama pimpinan DPR. "Tapi tidak bisa Sekjen mengeluarkan surat atas nama seorang pimpinan," tuturnya.

Menurut dia, Sekjen DPR bisa saja dipanggil oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran etika tersebut. "Sekjen kan bisa dipanggil pimpinan dewan," kata mantan Wakil Ketua Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat itu.

Setya Novanto kembali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (13/11/2017). Ini adalah kali ketiga Novanto mangkir diperiksa sebagai saksi dalam pengusutan kasus e-KTP untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

Novanto beralasan bahwa KPK harus mengantongi izin dari Presiden Joko Widodo untuk dapat memeriksa dirinya. Alasan serupa juga sempat digunakan Novanto pada pemanggilan sebelumnya. (aim)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement