JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sekretariat Jenderal DPR RI seharusnya tidak perlu terlibat dalam kasus hukum pribadi yang menjerat Ketua DPR Setya Novanto. Penegasan itu disampaikan oleh Mantan Ketua DPR Marzuki Alie yang mengkritisi sikap Sekjen DPR yang dianggap ikut melindungi Setnov
"Sekjen tidak boleh terlibat dalam kasus seperti itu. Sekjen itu posisinya adalah Sekjen DPR, bukan sekjen pribadi," kata Marzuki Senin (13/11/2017).
Menurutnya, surat yang dikeluarkan Kesetjenan adalah keputusan pimpinan DPR melalui rapat pimpinan. Surat itu menjadi sah dikirimkan jika telah diputuskan melalui rapim DPR dan dikeluarkan atas nama pimpinan DPR. "Tapi tidak bisa Sekjen mengeluarkan surat atas nama seorang pimpinan," tuturnya.
Menurut dia, Sekjen DPR bisa saja dipanggil oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran etika tersebut. "Sekjen kan bisa dipanggil pimpinan dewan," kata mantan Wakil Ketua Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat itu.
Setya Novanto kembali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (13/11/2017). Ini adalah kali ketiga Novanto mangkir diperiksa sebagai saksi dalam pengusutan kasus e-KTP untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
Novanto beralasan bahwa KPK harus mengantongi izin dari Presiden Joko Widodo untuk dapat memeriksa dirinya. Alasan serupa juga sempat digunakan Novanto pada pemanggilan sebelumnya. (aim)