JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pemprov DKI tengah menggodok usulan revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Partai Golkar DKI pun menyampaikan sejumlah usulan soal revisi UU tersebut, salah satunya agar gubernur DKI dipilih oleh presiden.
Demikian diungkapkan Ketua DPD Golkar DKI Fayakhun Andriadi. Menurutnya, gubernur DKI harus dipimpin oleh pejabat negara setingkat Menteri yang dipilih presiden, dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
"Sebagai ibukota negara RI, maka kebijakan pemerintahan di Provinsi DKI Jakarta harus seiring sejalan dengan kebijakan Presiden RI, tidak boleh terjadi benturan kebijakan dalam semua hal, baik tata kelola pemerintahan, penataan kota, kebijakan ekonomi, sosial budaya, keamanan dan sebagainya," kata Fayakhun dalam pesan singkatnya, Selasa (14/11/2017).
Fayakun menjelaskan, sebagai ibukota negara, DKI membutuhkan stabilitas politik dan ekonomi yang terjamin dan berkelanjutan. Hal itu akan lebih mudah diwujudkan ketika kebijakan kepala pemerintahan Provinsi DKI sejalan dengan kebijakan kepala negara.
"Tidak ada lagi pelaksanaan pemilihan langsung kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta yang nota bene mempunyai cost (biaya) dan resiko yang begitu besar baik secara politik, ekonomi, keamanan, maupun terhadap masa depan persatuan dan kesatuan bangsa secara umum," katanya.
Anggota Komisi II DPR RI ini mengatakan, sebagai konsekuensi logisnya, maka provinsi berpenduduk sekitar 12,7 juta itu tidak memiliki anggota legislatif di tingkat provinsi dan keberadaan DPRD DKI dihapuskan.
Sementara itu, lanjut dia, pengawasan terhadap kinerja gubernur DKI diserahkan kepada anggota DPR RI dan DPD RI yang berasal dari Dapil DKI Jakarta. Sementara soal politik anggaran, hal itu menjadi bagian integral dalam kebijakan APBN.
"Warga DKI Jakarta tetap membutuhkan anggota legislatif yang menyuarakan kepentingan dan aspirasi mereka secara langsung selain di DPR RI dan DPD RI. Karena itu, DKI Jakarta memiliki anggota DPRD tingkat kabupaten/kota yang dipilih langsung oleh rakyat dalam pemilihan umum legislatif. DPRD kabupaten/kota memiliki fungsi legislasi, pengawasan dan budgeting. Selain itu bertugas menyerap dan menyalurkan aspirasi warga DKI Jakarta," papar Fayakun.
Menurut Fayakhun, tugas dan fungsi DPRD tingkat kabupaten/kota di Provinsi DKI lainnya adalah memilih walikota dan bupati secara musyawarah. Pemilihan kepala daerah tingkat kabupaten/kota diserahkan kepada anggota dewan di DPRD tingkat kabupaten/kota.
"Meminimalisir kegaduhan politik di wilayah ibukota negara RI. Warga DKI Jakarta terhindar dari keterbelahan politik dan sosial budaya sebagai ekses dari pemilukada," tukas dia.(yn)