Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Selasa, 14 Nov 2017 - 20:06:19 WIB
Bagikan Berita ini :

Setelah Alexis dan Diamond, Anies Ditantang Tutup 80 Tempat Hiburan Bandel Lainnya

66655571_720.jpg
Gubernur Anies Baswedan (Sumber foto : Dok Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Setelah menutup Alexis dan Karaoke Diamond, Gubernur dan Wagub Anies Baswedan-Sandiaga Uno diminta untuk terus melakukan bersih-bersih terhadap tempat hiburan malam yang bandel.

Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) M Rico Sinaga mengungkapkan, ber‎dasarkan data yang dia kantongi, setidaknya mash ada sekitar 80 tempat hiburan yang saat ini sedang mengajukan perpanjangan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).Namun, 80 tempat hiburan itu tetap beroperasi.

Padahal, menurut Rico, di atas kertas izin usaha ke-80 tempat hiburan itu sudah tidak ada karena masa berlaku izinnya telah habis.

Ini, lanjut dia, sama dengan kasus Karaoke Diamond yang izinnya sudah habis Agustus 2016, namun baru di perpanjang pada 2017. Gilanya, saat tempat karaoke di Jalan Blustru, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, itu disegel sementara pada 15 September 2017, izin itu masih diproses di DPMTPST.

"Artinya, saat ditutup sementara (disegel), Diamond sudah tak punya izin alias tempat karaoke bodong," kata Rico saat berbincang dengan wartawan di kantin Lemhanas, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2017).‎

Hal yang sama gilanya terjadi dengan Hotel Alexis. Saat hotel yang diduga menyediakan jasa prostitusi itu ditutup Anies pada Oktober 2017, izin usaha hotel itu juga sudah habis pada Agustus 2017, dan izin perpanjangannya baru diajukan pada September 2017 ke DPMTPST.

Rico menegaskan, bandelnya tempat hiburan yang tetap beroperasi meski masa berlaku TDUP-nya sudah habis dan perpanjangan TDUP itu masih diproses DPMTPST, membuktikan betapa lemahnya kinerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI.

"Lemahnya kinerja Disparbud itu hanya ada dua kemungkinan penyebabnya, pertama teledor atau kedua pembiaran. Kalau pembiaran, ini berbahaya karena tidak menutup kemungkinan ada praktik main mata antara oknum Disparbud dengan pemilik tempat hiburan itu," ungkap Rico.

Pegiat LSM senior ini pun meminta agar Anies Baswedan mengevaluasi kepala Disparbud dan jajarannya agar ke depan, kinerja Disparbud lebih efektif, karena kinerja SKPD ini berkaitan erat dengan jumlah pendapatan asli daerah (PAD) yang masuk dari pajak tempat hiburan.

Selama ini, kata dia, pemasukan pajak tempat hiburan yang terdiri dari restoran, live music, karaoke dan SPA masih rendah, hanya sekitar Rp 4,7 triliun pada 2016.

Selain itu, dia juga meminta Anies untuk mengevaluasi 80 tempat hiburan yang perpanjangan TDUP-nya sedang diproses DPMTPST.

Jika terbukti menjadi tempat penyalahgunaan narkoba dan menyediakan jasa prostitusi seperti Diamond dan Alexis, maka harus ditutup, karena menurut informasi yang diterima FKDM, kelakuan ke-80 tempat hiburan itu tidak jauh berbeda dengan Alexis dan Diamond.

"Bahkan di antara tempat hiburan itu ada yang tutup setelah pukul 02:00 WIB. Ini jelas melanggar Perda No 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan yang menetapkan bahwa jam buka tempat hiburan mulai pukul 20:00 hingga 02:00," tegas Rico.

"Tentu, saya mengapresiasi ketegasan Gubernur Anies Baswedan yang tegas terhadap Karaoke Diamondi. Itu memang pernyataan yang diharapkan masyarakat," katanya.

Menurut Rico, dengan sikap tegas Anies memberi angin segar terkait rencana pemerihat untuk menekan peredaran narkoba di Ibu Kota DKI.

"Ketegasan Pak Anies layak diacungi jempol karena beliau terbukti sungguh-sungguh dalam upaya memberantas perilaku-perilaku menyimpang di dunia malam. Semoga ini akan menjadi jalan lurus Pak Anies dalam memajukan kota dan membahagiakan warganya," kata Rico.

Seperti diberitakan media, Anies telah mendapat laporan dari Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu pada Senin (13/11/2017) sore tentang tindak lanjut terhadap Diskotek Diamond setelah ada penangkapan kasus narkoba.

"Lalu beliau menanyakan bagaimana langkah ke depan. Saya tegaskan kami jalankan Perda Nomor 6 itu dan kami ingin agar serius dalam mencegah narkoba. Tidak ada tutup-buka, tutup-buka. Begitu di situ ditemukan narkoba, maka tempat itu tidak lagi bisa beroperasi," katanya.

Anies ingin menggarisbawahi bahwa pihaknya tidak sekadar mencari keterlibatan dan lain-lain, tapi juga dibutuhkan kerja sama untuk memerangi narkoba.

"Dan kami meminta kepada semua tempat, apalagi tempat-tempat yang beroperasi di malam hari, jangan biarkan lokasi itu menjadi tempat peredaran narkoba. Bila di situ ditemukan, kami tidak akan memberikan kompromi. Zero tolerance," tegasnya.

Seperti diketahui, Karaoke Diamond disegel sementara karena politikus Golkar berinisial IJP dan temannya, kedapatan mengonsumsi sabu-sabu di tempat tersebut. ‎ (aim)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...