JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menjelaskan bahwa hak imunitas yang dimiliki oleh anggota DPR tidak berlaku jika seseorang terlibat dalam kasus korupsi.
"Memang secara umum anggota DPR, termasuk ketua DPR memiliki hak imunitas. Kekebalan tertentu untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya," ujar Refly saat mampir ke DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/11/2017).
Meski demikian, hak imunitas masih melekat saat anggota DPR melaksanakan tugas dan kewajibannya. "Untuk itu bisa ada pengecualiannya. Terhadap hal-hal tertentu yang dia melanggar. Misalnya membuka perkara yang dinyatakan tertutup, tapi dia buka ke publik. Itu hak imunitas tidak berlaku," imbuh Refly.
Refly juga mengatakan, jika anggota DPR terlibat korupsi maka hak imunitas tidak berlaku. Karena itu KPK dapat memprosesnya. "Tapi sekali lagi, hak imunitas tidak pernah berlaku untuk kasus korupsi. Itu perlu dicatat. Hak imunitas tidak pernah berlaku untuk kasus korupsi, apalagi kasus korupsi yang disidik oleh KPK," kata dia.
Refly menyebut hak imunitas anggota DPR terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan. Refly memberi contoh."Sebagai contoh. Untuk mengeluarkan statement, pendapat, dalam rangka pelaksanaan tugasnya, dia dilindungi hak imunitas," pungkas Refly. (aim)