Opini
Oleh Laode Ida (Komisioner Ombudsman, Pengampu bidang SDA, Energi dan SDM) pada hari Rabu, 15 Nov 2017 - 12:30:35 WIB
Bagikan Berita ini :

Diserbu Cina, Mudaratnya Investasi Asing di Sektor Pertambangan

96IMG-20171115-WA0001.jpg
Laode Ida (Komisioner Ombudsman, Pengampu bidang SDA, Energi dan SDM) (Sumber foto : Ilustrasi oleh Kuat Santoso )

Aktivitas pertambangan di Indonesia tak hanya merusak lingkungan melainkan juga hanya menjadikan kekayaan alam di Indonesia disedot oleh kekuatan modal asing dan hanya menyejahterahkan rakyat bangsa asing; bukan warga bangsa sendiri.

Pernyataan ini merupakan bagian dari indikasi hasil kajian Ombudsman tentang tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia, yang disinyalir berstatus ilegal karena menggunakan visa turis dengan memanfaatkan kemudahan perolehan visa saat tiba di bandara (visa on arrival).

Para TKA itu umumnya bekerja di perusahaan investasi penanaman modal asing (PMA) khususnya bidang pertambangan mineral, pembangunan smelter nikel dan sejenisnya, pabrik semen, termasuk di bidang pembamgkit energi listrik. Di berbagai usaha industri ekstraktif itu mempekerjakan berkisar 90% TKA yang sebagian diduga illegal itu.

Arus TKA itu terus saja mengalir setiap hari memasuki daerah-daerah di Indonesia yang memiliki industri ekstraktif. Saksikan saja, misalnya, dua penerbangan langsung Jakarta - Kendari pagi hari (Lion Air pukul. 06.00 dan Batik Air pukul. 03.00 dini hari), rata-rata lebih dari 80% kursi pesawat itu adalah warga asing asal Tiongkok yang sama sekali tak bisa berbahasa Indonesia atau pun bahasa Inggeris. Saya secara langsung kerap menyaksikan rombongan warga asing yang tampilan mereka merupakan buruh kasar.

Fenomena ini sangat memprihatinkan, sebagai suatu fakta tak terbantahkan bahwa eksploitasi sumberdaya alam (SDA) di negeri ini lebih dinikmati oleh warga asing. Karena konon gaji mereka pun tidak dibayarkan di Indonesia melainkan ditransfer di rekening mereka di negara asal. Sehingga sudah bisa dipastikan kintribusi pajaknya tak masuk ke kas negara Indonesia.

Bahkan lebih dari itu, sektor ekonomi informal pun seperti penyediaan kebutuhan pokok makan dan minum sudah dikerjakan oleh para TKA di lingkungan industri tempat mereka kerja. Sehingga tak heran jika beberapa warga di Jawa Timur yang bertemu dengan Tim 5 dari Ombudsman menyamakan kondisi sekarang sama dengan zaman si Pitung.

Mengapa arus TKA itu begitu gencar, khususnya asal Tiongkok? Pertama, mengikuti modal yang diinvestasikan di Indonesia. Sederhana sekali menjelaskannya. Uang dari investor Tiongkok, mesin-mesin smelter diimpor dari Tiongkok dengan seluruh komponennya dijelaskan dalam bahasa Mandarin sehingga hanya para pekerja dari Tiongkok lah yang bisa mengoperasikannya, mulai dari instalment hingga sampai perawatannya. Maka di situlah keunggulan para TKA asal Tiongkok dan sekaligus meniadakan peluang kerja bagi para buruh lokal di Nusantara ini.

Kedua, tiadanya kewajiban untuk berbahasa Indonesia dan sekaligus tak ada kewajiban untuk transfer keahlian secara berjangka sebagai syarat dalam mempekerjakan warga negara asing di Indonesia. Ini sangat menyedihkan. Karena dalam peraturan perundangan sebelumnya sebenarnya sudah secara tegas memberlakukan syarat itu. Hanya saja kemudian digugurkan melalui sebuah peraturan Menaker tahun 2015 lalu.

Ketiga, adanya kebijakan visa on arrival, diduga secara efektif dimanfaatkan oleh para TKA ilegal itu. Data wisatawan asing yang masuk Indonesia dalam 1 tahun terakhir, misalnya, yang berasal dari Cina lebih dari 1.3 juta orang (peringkat pertama), di mana diduga sebagian besar menjadi TKA di sektor industri ekstraktif itu.

Keempat, terkait dengan yang ketiga, sangat lemahnya pengawasan dalam terhadap perjalanan dan aktivitas dalam negeri dari para pengguna visa turis itu.
Begitulah adanya. Mudarat dari investasi asing untuk bidang pertambangan dan enerji adalah lebih besar ketimbang manfaat bagi kesejahteraan rakyat bangsa ini.(*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Ahlan Wa Sahlan Prabowo Sang Rajawali!

Oleh Syahganda Nainggolan
pada hari Rabu, 24 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan Prabowo Subianto sah sebagai Presiden RI ke delapan. Itu adalah takdir Prabowo yang biasa dipanggil 08 oleh koleganya. Keputusan MK ...
Opini

Jalan Itu Tidaklah Sunyi

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --"Jika Mamah jadi penguasa apakah Mamah akan menjadikan anak Mamah pejabat saat Mama berkuasa?" Itu pertanyaan anakku malam ini. Aku mendengarkan anakku ini. ...