JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - DPRD DKI menggelar paripurna tentang rancangan APBD 2018 yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.
Mengawali pidatonya, Anies menyampaikan perkembangan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Dimana, kata dia, pertumbuhan ekonomi Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2018 diproyeksikan sebesar 6,12-6,52 persen, di atas proyeksi pertumbuhan ekonomi pada tahun 2017 sebesar 6,03-6,43 persen.
"Berlanjutnya berbagai proyek infrastruktur dan adanya peningkatan pelayanan perizinan di Provinsi DKI Jakarta, merupakan faktor pendorong pertumbuhan ekonomi yang diharapkan dapat menjaga pertumbuhan investasi yang sedang dalam tren positif," kata Anies di Gedung Rapat Paripurna DPRD, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (15/11/2017).
Selain itu, lanjut Anies, berlangsungnya Asian Games pada Tahun 2018, diperkirakan akan berkontribusi positif terhadap meningkatnya konsumsi dan ekspor, khususnya ekspor jasa.
Sementara itu, nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika pada Tahun 2018 diperkirakan pada kisaran Rp.13.600-Rp.13.900. Sedangkan laju inflasi pada Tahun 2018 diperkirakan terkendali pada kisaran 3,5-4,0 persen.
Adapun, terang Anies, untuk kebijakan Umum dalam Rancangan APBD yang meliputi kebijakan Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah, antara lain melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah dengan melakukan optimalisasi penerimaan Pajak Daerah dengan penerapan online sistem.
"Pemutakhiran data objek pajak, penagihan piutang pajak, pemasangan stiker atau plang bagi penunggak pajak. Optimalisasi pelayanan melalui penambahan mobil Samsat keliling dan Samsat Kecamatan. Optimalisasi penerapan E-Samsat, serta penyesuaian tarif beberapa jenis pajak," jelasnya.
Sementara itu, Anies menegaskan peningkatan pelayanan retribusi daerah tidak kalah penting. Nantinya, pengembangan aplikasi e-retribusi menjadi aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pendapatan Daerah (SIMPAD).
"Dan hal ini dapat memperluas penerapan cashless dalam pembayaran retribusi dengan menggunakan Banking System, serta menerapkan sistem e-ticketing untuk menggantikan pelayanan retribusi daerah yang masih menggunakan karcis," ungkapnya.
Lebih lanjut, Anies menambahkan kebijakan belanja daerah akan diarahkan untuk pemenuhan belanja mengikat, yaitu belanja yang dibutuhkan secara terus-menerus dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran bersangkutan.
"Serta pemenuhan belanja wajjib, yaitu belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat. Dan pemenuhan belanja prioritas dalam Pencapaian visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Masa Jabatan 2017-2022 dengan fokus membangun manusia Jakarta," tuturnya.
"Mengakomodir hasil telaahan pokok-pokok pikiran DPRD, yang merupakan hasil kajian permasalahan pembangunan daerah dari hasil reses yang telah diparipurnakan, sebagaimana diatur pada pasal 96 ayat (2) Perda 14 Tahun 2011 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu," tambahnya.
Selanjutnya, ujar Anies, untuk kebijakan Pembiayaan Daerah, sumber Penerimaan Pembiayaan Tahun 2018 direncanakan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2017 dan pencairan pinjaman untuk Proyek MRT.
"Mengenai pengeluaran pembiayaan, dialokasikan untuk penyediaan transportasi massal dalam rangka penanggulangan kemacetan dan penugasan beberapa proyek infrastruktur, khususnya proyek yang mendukung suksesnya pelaksanaan Asian Games 2018, serta pembayaran Utang Pokok yang jatuh tempo," pungkasnya. (icl)