JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Sesuai arahan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, akhirnya tempat Karaoke Diamond Club, Taman Sari, Jakarta Barat, resmi ditutup secara permanen. Hal itu diutarakan Kepala Seksi Operasi Satpol PP DKI Jakarta Harry Aprayitno, yang mengatakan penutupan berlangsung pada Kamis (16/11/2017) malam.
Langkah tersebut, kata Harry, dilakukan atas instruksi dari Gubernur Anies yang tak main-main dalam memberantas peredaran narkoba di Ibu Kota.
"Prosesnya 16 November. Kami dari Satuan Polisi Pamong Praja melakukan pemberhentian atau penutupan secara permanen untuk kegiatan usaha Diamond Karaoke yang pada 15 September ditutup sementara sambil menunggu hasil menyelidikan Polda Metro Jaya," kata Harry dalam keterangan tertulis, Jumat (17/11/2017).
Dalam penutupan itu, lanjut dia, tak ada hambatan sama sekali karena tempat hiburan itu juga telah ditutup sejak September 2017, lantaran Diamond Karaoke telah terbukti melanggar Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan.
Pada Pasal 99 Perda tersebut, berisi ketentuan soal pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bagi perusahan hiburan malam yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan, dan pemakaian narkoba dan/atau zat adiktif.
Tempat karaoke itu sempat ditutup sementara pascatertangkapnya politikus Partai Golkar Indra J Piliang usai menggunakan narkoba jenis sabu di tempat tersebut.
"Saat eksekusi penutupan berlangsung, tidak ada tamu atau pengunjung yang datang. Sebanyak enam penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan 15 anggota Satpol PP dikerahkan untuk melakukan penutupan," tandasnya. (plt)