Berita
Oleh M Anwar pada hari Sabtu, 18 Nov 2017 - 12:31:37 WIB
Bagikan Berita ini :

Meski Sudah Ditahan KPK, MKD Sebut Setnov Tetap Ketua DPR

35setya-novanto_20171117_230052.jpg
Ketua DPR Setya Novanto (Sumber foto : Dok Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) belum akan memecat Setya Novanto dari jabatannya sebagai Ketua DPR meskipun tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP itu resmi berstatus tahanan KPK. Ini alasan MKD DPR.

Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding mengatakan pemberhentian Novanto tidak dapat dilakukan selama yang bersangkutan berstatus tersangka. Hal itu dapat dikecualikan jika ada opsi dari fraksi untuk pemberhentian Novanto.

"Kita sudah melakukan rapat internal di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Kami di MKD tetap berpedoman pada UU MD3. Memang di UU MD3 bahwa ketika masih dalam tersangka, MKD tidak bisa memberhentikan kecuali berstatus terdakwa," ujar Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding Sabtu (18/11/2017).

Aturan yang dimaksud Sudding tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD,, dan DPD Pasal 87. Pasal tersebut mengatur ketentuan soal pemberhentian pimpinan Dewan.

Sebelumnya diberitakan, dalam surat penahanan, Novanto sedianya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Timur cabang KPK. Surat perintah penahanan itu ditunjukkan langsung kepada pihak Novanto.

"Terhitung 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/11). (aim)

tag: #korupsi-ektp  #kpk  #kpk-vs-setnov  #setya-novanto  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Fadel Muhammad: Fungsi Pengawasan DPD Fokus pada Masalah-Masalah di Daerah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad mengatakan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus lebih diperkuat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah. ...
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...