JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) belum akan memecat Setya Novanto dari jabatannya sebagai Ketua DPR meskipun tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP itu resmi berstatus tahanan KPK. Ini alasan MKD DPR.
Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding mengatakan pemberhentian Novanto tidak dapat dilakukan selama yang bersangkutan berstatus tersangka. Hal itu dapat dikecualikan jika ada opsi dari fraksi untuk pemberhentian Novanto.
"Kita sudah melakukan rapat internal di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Kami di MKD tetap berpedoman pada UU MD3. Memang di UU MD3 bahwa ketika masih dalam tersangka, MKD tidak bisa memberhentikan kecuali berstatus terdakwa," ujar Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding Sabtu (18/11/2017).
Aturan yang dimaksud Sudding tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD,, dan DPD Pasal 87. Pasal tersebut mengatur ketentuan soal pemberhentian pimpinan Dewan.
Sebelumnya diberitakan, dalam surat penahanan, Novanto sedianya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Timur cabang KPK. Surat perintah penahanan itu ditunjukkan langsung kepada pihak Novanto.
"Terhitung 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/11). (aim)