Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Minggu, 19 Nov 2017 - 05:44:24 WIB
Bagikan Berita ini :

Hikmahanto: Tidak Ada Pengadilan HAM Internasional Yang Bisa Tuntut KPK

26HikmahantoJuwana.jpg
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Prof. Hikmahanto Juwana (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Guru besar hukum internasional Universitas Indonesia, Prof Hikmahanto Juwana, melontarkan komentar atas pernyataan pengacara Setya Novanto, Frederich Yunadi, yang berencana menuntut KPK ke pengadilan HAM internasional.

"Menjadi pertanyaan, pengadilan HAM internasional mana yang dimaksud Frederich Yunadi? Dalam peradilan internasional tidak ada lembaga yang secara spesifik disebut sebagai Pengadilan HAM Internasional," ujar Juwana, di Jakarta, Sabtu (18/11/2017).

Juwana mengatakan, lembaga yang mirip dengan Pengadilan HAM Internasional situ adalah European Court of Human Rights (ECHR). Lembaga itu mempunyai lingkup kewenangan yang terbatas yaitu di lingkungan Uni Eropa dan hanya berlaku untuk para warga dari Uni Eropa. WNI tidak mungkin mengajukan permohonan ke ECHR.

Sementara itu, dalam lembaga peradilan internasional ada pengadilan yang disebut sebagai Mahkamah Kejahatan Internasional atau International Criminal Court (ICC). Namun lembaga ini melakukan proses hukum bila ada individu yang menduduki jabatan di pemerintahan yang melakukan kejahatan internasional, yang di Indonesia diistilahkan sebagai pelanggaran HAM berat.

Juwana mengatakan, kejahatan internasional terdiri atas kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, kejahatan perang, dan perang agresi. Empat jenis kejahatan internasional tersebut tidak termasuk apa yang dituduhkan Yunadi terhadap KPK. Namun perlu diketahui, hingga sekarang Indonesia bukan peserta dari statuta Roma yang merupakan instrumen bagi pendirian ICC.

Selanjutnya ada dewan di PBB yang disebut Dewan HAM PBB (UN Human Rights Council). Namun Dewan ini tidak berbentuk pengadilan.

"Oleh karenanya perlu dipertanyakan apa yang dimaksud oleh Frederich Yunadi sebagai Pengadilan HAM Internasional? Penjelasan perlu dilakukan agar tidak ada penyesatan bagi publik," ujar Juwana.

Sebelumnya, Yunadi, berencana menuntut KPK ke pengadilan HAM internasional atas perlakuan KPK terhadap Novanto. Yunadi juga sempat berkeras bahwa harus ada izin presiden untuk memeriksa Novanto. (plt/ant)

tag: #korupsi-ektp  #kpk  #kpk-vs-setnov  #setya-novanto  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...