Opini
Oleh Muslim Arbi (Gerakan Aliansi Laskar Anti Korupsi) pada hari Minggu, 19 Nov 2017 - 15:40:16 WIB
Bagikan Berita ini :

Menggugat KPK

90IMG-20171119-WA0003.jpg
Muslim Arbi (Gerakan Aliansi Laskar Anti Korupsi) (Sumber foto : Istimewa )

Jika melihat, apa yang KPK lakukan dalam penangkapan terhadap Setya Novanto (Setnov) dengan dugaan korupsi kasus ktp elektronik dengan kerugian negara hanya Rp 2,3 T dibanding dengan kasus dugaan korupsi Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selama menjabat di DKI dalam sejumlah kasus, maka operasi KPK ini di anggap sebagai tindakan politik.

Karena, kalau murni penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi, maka KPK akan bekerja secara maksimal dan optimal mengusut dan menuntaskan kasus Ahok yang sudah terpublikasi luas.

Publik belum lupa atas sejumlah kasus dugaan korupsi yang di lakukan oleh Mantan Bupati Belitung itu. Seperti: Sumber Waras, Bustransjkt, tanah cengkareng, UPS, Dana Teman Ahok, CSR yang di kelola oleh Ahok Centre, Reklamasi Teluk Jakarta (pulau2 palsu), yang juga sudah dibuatkan buku oleh Marwan Batubara dan sudah diserahkan ke KPK dengan desakan agar KPK dapat menuntaskan kasus2 itu, tapi nyata nya, malah KPK seperti tidak bergeming.

Maka, jika mencermati operasi heboh KPK dalam penangkapan Setnov dan pembiaran terhadap kasus2 Ahok yang mangkarak di Meja KPK, sulit rasa nya menyimpulkan tindakan KPK terhadap Ketua DPR dan Ketum Golkar itu murni penegakkan hukum, keadilan dan pemberantasan korupsi. Dari sisi ini lah perlu mempertanyakan dan menggugat KPK.

Jika, di lihat dari besaran nilai dugaan korupsi, seperti yang sudah dilansir media dan tidak di bantah oleh pihak Ahok dari sejumlah kasus yang sudah disebutkan di atas, maka jauh lebih besar dari Ahok di banding Setnov. Mengapa Ahok tidak diperlakukan seperti Setnov? Apakah karena Ahok waktu itu di bela mati2an oleh Jokowi? Dan Setnov tidak?

Padahal waktu itu posisi Ahok hanyalah seorang Gubernur sedangkan Setnov adalah Ketua DPR dan Ketum Golkar, partai terkuat kedua setelah PDIP? Dan pembelaan terhadap Ahok itu terbukti dengan tidak tersentuh KPK, bahkan KPK seperti LBH nya Ahok waktu itu?

Publik menduga, jika benar KPK mengusut tuntas kasus2 Ahok, bisa menyeret Jokowi. Maka KPK pun akhirnya seperti loyo, tidak bertaji. Dan sekarang mau bikin taji baru dengan penangkapan dan penahanan Setnov?

Jika, seperti ini, cara KPK sebagai lembaga anti rasuah, yang murni mau menegakkan hukum dan memberantas korupsi, maka cara memperlakukan Ahok dan Setnov seperti ini, adalah cara KPK menelenjangi diri di mata publik. KPK di anggap gagal dan hanya menjadi alat politik kekuasaan. Maka KPK pantas di bubarkan saja. Percuma Negara di tengah ancaman krisis Keuangan dan Kebangkrutan ini, buang2 duit hanya dengan memproduksi dagelan saja.

Selain yang disebutkan di atas, juga terdapat pesan terselubung, saat penggantian pimpinan Ketua BPK, dari Harry Azhari Azis kepada Moermahadi Soerja Djanegara, apakah karena di era Harry matan ketum HMI itu, auditing soal kasus2 Sumber Waras, dll di DKI, semasa Gubernur Jokowi dan wakil nya Ahok yang mengungkap kebocoran anggaran negara.

Sehingga, KPK harus bekerja keras untuk mengusut nya. Bukan berupaya untuk menutupinya, dengan mencari niat dalam kasus Sumber Waras? Karena lagi2, jika Sumber Waras saja di usut tuntas, tidak bisa di hindari akan menyeret Jokowi bukan?

Mengakhiri catatan gugatan ini, apakah penangkapan Setnov dengan menggunakan KPK sebagai eksekutornya semakin memperjelas apa dan siapa KPK sekarang, jika hal yang sama tidak di laukan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Sekali lagi, jika KPK tidak kembali kepada khittah semula sebagai penegakkan hukum dan pembrantas korupsi sebagaimana Amanat UU, maka KPK sebaiknya bubar saja.(*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Opini Lainnya
Opini

In Prabowo We Trust" dan Nasib Bangsa Ke Depan

Oleh Syahganda Nainggolan
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidatonya kemarin di acara berbuka puasa bersama, "Partai Demokrat bersama Presiden Terpilih", tanpa Gibran hadir, kemarin, ...
Opini

MK Segera saja Bertaubat, Bela Rakyat atau Bubar jalan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) segera bertaubat. Mumpung ini bulan Ramadhan. Segera mensucikan diri dari putusan-putusan nya yang menciderai keadilan masyarakat.  Di ...