Ada tiga kekuatan yang berpotensi dan dapat diduga merekayasa hukum untuk membebaskan Setya Novanto di dalam sidang pra peradilan nanti :
1. Keterlibatan pimpinan Mahkmah Agung (MA) yang berada di balik hakim.
2. Intervensi tangan-tangan gelap kekuasaan, dalam hal ini Istana Negara, melalui pejabat terasnya yang dapat saja diduga melakukan rekayasa intelijen untuk menekan atau mengancam hakim yang memimpin sidang pra peradilan terhadap Setya Novanto.
3. Keterlibatan unsur-unsur pimpinan maupun penyidik utama di dalam KPK sendiri yang dapat saja diduga secara sengaja mengajukan dasar dan fakta hukum yang lemah untuk diuji di sidang pra peradilan.
Jika Setya Novanto bebas melalui sidang pra peradilan untuk kedua kalinya, maka ketiga kekuatan di atas yang patut kita curigai.
Karena itu, publik tak boleh lengah mengawasi gerak gerik dari tiga kekuatan tersebut yang menyebabkan penegakan hukum yang justru berakhir runtuhnya hukum.(*)
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #