Jakarta
Oleh M Anwar pada hari Senin, 20 Nov 2017 - 08:53:33 WIB
Bagikan Berita ini :

KATAR : Jangan Jerumuskan Anis-Sandi

32IMG-20171120-WA0002.jpg
Ilustrasi billboard reklame luar ruang di Jakarta (Sumber foto : Istimewa )

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (KATAR), Sugiyanto, mengharapkan agar Asosiasi Media Luar griya Indonesia (AMLI) dan Kamar Dagang Industri (Kadin) DKI Jakarta tidak menjerumuskan Gubernur Anis Baswedan dan Wagub Sandiaga Uno. Pasalnya, KATAR mencurigai adanya desakan untuk segera merevisi Pergub No. 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.

“Ya, boleh saja kita beri saran untuk revisi itu. Tapi, harus beri informasi yang benar tentang substansi Pergub tersebut. Jangan beri informasi yang tidak benar. Disinformatif. Misleading. Menyesatkan,” kata Sugiyanto dalam pesan tertulis, Senin (20/11/2017).

Sugiyanto menunjuk pernyataan Wakil Ketua Kadin DKI, Sarman Simanjorang, seperti dikutip berita online RRI (http://rri.co.id 26/10/2017) berjudul “Gubernur DKI Diminta Revisi Kembali Pergub No. 148 tahun 2017”. Dalam berita tersebut Sarman mengatakan, pergub tersebut harus direvisi kembali, karena isinya mengharuskan penyelenggara reklame di DKI Jakarta menggunakan media ruang LED. Artinya, reklame konvensional seperti billboard dihapuskan sama sekali.

Menurut Sugiyanto, pernyataan Wakil Ketua Kadin DKI itu mengandung ketidakbenaran, misleading, disinformatif, dan menyesatkan. Substansi dalam Pergub itu tidak mengharuskan penyelenggara reklame di DKI Jakarta menggunakan jenis reklame LED Screen/Display. Tidak juga menghapus sama sekali jenis reklame konvensional.

“Substansi Pasal 9 dan Pasal 10 Pergub tersebut tidak membolehkan penyelenggaraan reklame jenis konstruksi tiang tumbuh di kawasan kendali ketat dan kendali sedang yang menimbulkan polusi/sampah visual dan mengganggu estetika kota. Jenis reklame konvensional papan/billboard masih dibolehkan, seperti reklame papan/billboard pada halte/shelter, fly over, underpass, Jembatan Penyebarang Orang (JPO), Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM). Sedangkan di Kawasan Kendali Rendah, Kawasan Khusus, semua jenis reklame, termasuk jenis tiang tumbuh papan/billboard, dibolehkan. Jadi tidak harus gunakan LED Screen/Display di seluruh wilayah Jakarta, dan reklame konvensional tidak dihapus sama sekali,” jelas Sugianto.

Disamping itu Sugianto juga minta Kadin DKI Jakarta untuk mempelajari penggunaan teknologi LED (Light-Emitting Diode) sebagai media reklame digital terkait pernyataan Sarman tentang borosnya energi listrik dengan menggunakan LED. “Itu teknologi paling baru dan banyak digunakan dewasa ini justru karena hemat energi listrik. Jika boros, kota-kota besar dunia tidak akan gunakan teknologi LED tersebut. Beberapa instansi pemerintah di Jakarta juga tidak akan gunakan LED Screen/Display tersebut,” ungkap aktivis Jakarta ini.

Hal lain yang dikritisi Sugianto yang juga Presidium Relawan Anies-Sandi ( PRAS ) adalah pernyataan Sarman tentang bahan baku reklame LED, 100 persen impor. Sugianto mempertanyakan apakah vinyl – layar reklame billboard itu bukan import. Buatan lokal ada. Tapi, kualitasnya tidak sebaik vinyl import. “Sampai hari ini lampu-lampu penerangan LED di Indonesia juga diimpor,” imbuhnya.

Sementara Muhamad Achyar, S.H, pengamat hukum periklanan luar ruang, mengkritisi pandangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Seperti dikutip Sarman, KPPU menyatakan bahwa Pergub yang lama, yakni Pergub No.244 Tahun 2015 sangat diskriminatif dan terjadi pembatasan untuk bersaing dalam usaha reklame dan akan bermuara pada kartel.

“Pergub yang lama itu sudah direvisi dengan Pergub 148 Tahun 2017. Tetapi, Pasal 9 dan Pasal 10 tidak alami perubahan. Saya kira terkait dengan Pasal 9 itulah pandangan KPPU tersebut,” ungkap Muhamad yang juga pengacara ini.

Disarankan Muhamad agar KPPU pelajari betul Pergub tersebut sebelum memberikan pandangan. Agar tidak ngawur. Kasihan insitusi negara tersebut jika asal omong saja. Bikin kajian yang benar. “Apakah KPPU punya data berapa perusahaan yang terjun di bisnis LED Screen/Display ini di Jakarta? Apakah KPPU tahu perkembangan industri digital LED Screen/Display ini dan siapa saja pemainnya? Dari pandangannya, saya sangat ragukan. Berikan masukan yang benar kepada Pemerintah, berdasarkan kajian yang benar, kompherensif, didukung data. Jangan asbun,” katanya.

Baik Sugianto maupun Muhamad meragukan kebenaran pernyataan Ketua AMLI, Nuke Mayasaphira, tentang ribuan pekerja di industri media luar ruang ini yang dirumahkan gara-gara Pergub itu. “Industri ini bukan seperti pabrik yang menyerap banyak tenaga kerja. Industri itu banyak gunakan sistem subkontraktor. Itu pernyataan terlalu bombastis. Terlalu mendramatisir. Jangan menjerumuskan Gubernur dan Wagub dengan cara-cara seperti itu hanya bertujuan kepentingan bisnisnya terakomodasi. Beri masukan yang benar dan konstruktif,” tegas Sugianto.(dia/rls)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...