JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Setiap bulan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno menerima uang operasional Rp 4,5 miliar. Dana tersebut bisa digunakann untuk kepentingan operasional pejabat dengan porsi 60 persen untuk Gubernur Anies, dan 40 persen untuk Wakil Gubernur Sandiaga. Tepatnya, dana operasional Anies sebesar Rp 2,7 miliar dan Sandi Rp 1,8 miliar setiap bulannya.
Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri DKI Jakarta Muhammad Mawardi mengatakan, dana operasional tersebut diambilkan dari Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) dan sudah disalurkan sejak Oktober. "Dana operasional besarannya masih sama dengan yang sebelumnya. Karena kan ini masih 2017, masih melanjutkan format yang lama," ujar Mawardi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (22/11/2017).
Menurut Mawardi, dana operasional masih diambil 0,13 persen dari PAD. Adapun besar 0,13 persen ini merupakan pilihan pemerintahan sebelumnya yaitu Basuki Tjahaja Purnama. Mawardi mengatakan 0,13 persen dari PAD nilainya sebesar Rp 4,5 miliar. "Rp 4,5 miliar itu total Gubernur dan Wagub. Untuk pembagiannya juga masih sama kaya dulu yaitu 60:40," kata Mawardi.
Mawardi mengatakan dana operasional itu menjadi wewenang Anies dan Sandiaga. Namun, penyaluran rutin kepada jajaran di bawah masih terus dilakukan. Pada era Ahok, dana operasional juga dibagi untuk sekretaris daerah (sekda), wali kota, dan bupati. Hal itu juga diteruskan oleh Anies-Sandi. "(Dana operasional) untuk Sekda sampai saat ini masih Rp 100 juta per bulan, Wali Kota Rp 50 juta, dan Bupati Kepulauan Seribu Rp 30 juta per bulan," kata Mawardi. (aim)