Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Rabu, 22 Nov 2017 - 13:06:25 WIB
Bagikan Berita ini :

PKB: DPR tak Boleh Tersandera Surat Setnov

21DSC_0140.JPG
Setya Novanto (Sumber foto : Dokumen TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB Lukman Edy mengatakan surat dari Setya Novanto untuk pimpinan DPR RI tidak boleh membuat lembaga legislatif itu tersandera.

Menurutnya, proses pemberhentian Setya Novanto sebaiknya tetap dilakukan untuk menjaga nama baik DPR RI.

"Menurut saya DPR tidak boleh tersandera dengan surat seperti itu. DPR harus melanjutkan proses berikutnya terserah fraksi-fraksi nanti kesepakatannya seperti apa. Kalau fraksi-fraksi misalnya sikapnya menunggu ya tunggu tapi kalau kemudian fraksi-fraksi punya inisiatif mempercepat ya harus di percepat," tegas Lukman di komplek parlemen, Jakarta, Rabu (22/11/2017).

Lanjut Wakil Ketua Komisi II itu, surat yang dibuat oleh Setya Novanto merupakan surat pribadi tidak mengatasnamakan lembaga DPR RI.

Mengenai sikap fraksi PKB, ia mengaku belum ada pembicaraan resmi. Ia pun menunggu keputusan resmi fraksinya untuk menyikapi kasus Setya Novanto itu.

"Surat pribadilah itu, saya belum dapat sikap PKB seperti apa. kita belum ada rapat-rapat fraksi soal itu," tandasnya. (icl)

tag: #dpr  #partai-golkar  #setya-novanto  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...